artikel

20 Tahun Usulan Gelar Pahlawan Nasional Sri Sultan HB II: Ditolak atau Digantung Selamanya?

Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Sebaliknya, jika bukti tersebut dinilai belum memenuhi syarat, pemerintah juga harus berani mengatakan tidak.

Yang tidak boleh terjadi adalah sejarah menjadi korban birokrasi.

Dua puluh tahun adalah waktu yang cukup panjang untuk mengumpulkan bukti, melakukan penelitian, menggelar seminar, menyusun naskah akademik dan menguji seluruh argumentasi.

Maka 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri status “menunggu”.

Bukan karena HB II harus diberi gelar.

Tetapi karena sejarah harus diberi kepastian.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang Sri Sultan Hamengku Buwono II bukan hanya:

“Kapan diberi gelar Pahlawan Nasional?”

Melainkan:

“Apakah negara berani memberikan keputusan yang jujur terhadap sejarahnya sendiri—diterima atau ditolak, bukan digantung selamanya?”

Halaman:

Tags

Terkini