Dan ketika masyarakat mulai bertanya, negara tentu tidak bisa selamanya menjawab dengan kalimat: “masih dalam proses.”
Ditolak atau Digantung?
Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka.
Jika pemerintah memang menilai Sri Sultan HB II tidak memenuhi syarat, sampaikan alasan historis dan administratifnya secara terang.
Jika ada bukti yang dinilai belum memadai, buka kekurangannya.
Jika persoalannya administrasi, jelaskan dokumen apa yang belum terpenuhi.
Namun jika tidak pernah ada keputusan penolakan yang jelas, maka masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa usulan tersebut seolah berjalan tanpa garis akhir.
Sebab “belum disetujui” berbeda dengan “ditolak”.
Yang pertama masih membuka ruang penyelesaian. Yang kedua merupakan keputusan yang bisa diuji secara terbuka.
Yang paling problematis justru ketika sebuah usulan berada di wilayah abu-abu: tidak ditolak, tetapi juga tidak ditetapkan.
Digantung.
Dan kalau benar sudah dua dekade, publik berhak bertanya: sampai kapan?
Negara Jangan Takut Membuka Kembali Sejarah
Pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghargaan kepada seorang individu. Gelar itu merupakan cara negara memilih, merawat dan mengajarkan ingatan sejarah kepada generasi berikutnya.
Karena itu, pengusulan HB II semestinya tidak dipandang sebagai persoalan siapa yang paling berhak atas nama besar seorang raja.
Ukuran utamanya harus tetap bukti sejarah dan kepentingan kebangsaan.
Jika bukti sejarah menyatakan seorang tokoh memiliki jasa yang memenuhi kriteria, negara seharusnya mampu memberikan keputusan yang transparan.