NAWACITAPOST.COM — Langkah dramatis diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Setelah ditemui langsung oleh Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menyusul aksi demonstrasi sekitar 300 massa Barisan Pemuda Melayu (BPM) pada Rabu (26/08/2026), pihak Kejati Kalbar secara mengejutkan menyatakan akan menyerahkan kembali hibah gedung parkir dan fasilitas pelayanan kepada Pemprov Kalbar agar dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Gedung yang dibangun dari dana hibah Pemprov Kalbar tersebut awalnya dirancang sejak 2023 untuk membenahi area parkir, menambah ruang pelayanan publik, hingga menyediakan fasilitas klinik kesehatan. Kejati Kalbar menegaskan bahwa pengajuan hibah telah sesuai dengan Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
"Pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dalam klarifikasinya.
Meski demikian, demi menjunjung tinggi transparansi, kemanfaatan umum, serta menghormati aspirasi demokrasi masyarakat, Kejati Kalbar memilih untuk mengalah dan mengembalikan aset fisik tersebut.
Langkah berani Kejati Kalbar ini menuai respons positif. Usai mendengarkan penjelasan langsung dari Kajati, ratusan massa BPM yang dipimpin Korlap Gusti Edy akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan aman. Kejati Kalbar mengapresiasi masukan konstruktif tersebut sebagai bahan evaluasi untuk terus memperkuat akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Barat.