NAWACITAPOST.COM — CEO Promedia Group sekaligus pengamat kebijakan publik, Agus Sulistriyono, mengkritik keras mentalitas sebagian pelaku usaha yang dinilai hanya mengejar keuntungan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi mendadak berteriak menuntut tanggung jawab pemerintah saat investasi mereka dihantam masalah.
Pernyataan tajam tersebut dilontarkan Agus menanggapi audiensi perwakilan mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dengan pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026).
Dalam pertemuan di Gedung Parlemen tersebut, para pelaku usaha mengeluhkan nasib dapur produksi yang hingga kini belum diaktifkan atau bahkan dihentikan operasinya secara sementara, di tengah jeratan tagihan pinjaman modal yang terus berjalan.
Sikap para investor yang panik dan mengadu ke parlemen itu dinilai Agus sebagai cerminan mentalitas berbisnis yang kerdil dan tidak dewasa.
Menurutnya, dinamika pasar selalu berkelindan dengan ketidakpastian serta kalkulasi risiko yang matang.
“Jangan jadi pengusaha kalau mau untungnya saja, lalu mengadu ke sana ke mari ketika rugi. Bisnis bukan hanya soal menerima laba, tetapi juga keberanian menanggung risiko,” kata Agus di Jakarta, Minggu (4/10/2026).
Agus mendesak agar benang kusut yang melilit para investor ini dibongkar secara transparan hingga ke akar pilar investasinya.
Perlu ada penelusuran mendalam mengenai siapa pihak yang sejak awal memberikan janji manis operasional dapur, siapa penerima dana investasi, hingga keabsahan dokumen perjanjian kerja sama yang disepakati.
“Kalau percaya broker yang menjual janji dapur pasti jalan, periksa brokernya. Kalau uang disetor ke yayasan, buka aliran uangnya. Jangan pihak yang menerima uang menghilang dari pembahasan, sementara pemerintah dijadikan sasaran seluruh kemarahan,” ujarnya.
Persoalan ini kian terang benderang setelah Kepala BGN Sudaryono sebelumnya secara tegas mengklarifikasi bahwa aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya ditentukan secara ketat melalui sistem terintegrasi dan database resmi BGN.
Otoritas menegaskan tidak pernah menunjuk asosiasi maupun individu mana pun untuk menjadi calo aktivasi atau menggaransi operasional atas nama BGN.
Merujuk pada penegasan BGN tersebut, Agus menilai para mitra seharusnya melakukan evaluasi diri dan memeriksa ulang jejak rekam pihak-pihak yang sempat menjanjikan akses instan serta kepastian operasional.
Ketelitian bisnis merupakan syarat mutlak sebelum menggelontorkan dana dalam skala besar.
“Pengusaha mengeluarkan miliaran rupiah harus punya ketelitian, bukan sekadar percaya orang yang mengaku punya koneksi. Kedekatan yang diklaim broker bukan kontrak, apalagi jaminan negara,” tegasnya.
Tidak berhenti di situ, perhatian Agus juga tertuju pada temuan BGN mengenai praktik culas oknum yayasan yang nekat meminta setoran per ompreng.
Padahal, yayasan tersebut dinilai sama sekali tidak memberikan kontribusi nyata, baik terhadap operasional harian maupun pembinaan teknis dapur.
Atas kondisi ini, BGN telah membuka ruang bagi mitra yang dirugikan untuk mengganti yayasan melalui mekanisme registrasi ulang dan penyampaian bukti-bukti yang sah.
“Kalau yayasan hanya memasang nama lalu meminta setoran, kontribusinya apa? Jangan kebutuhan gizi anak dijadikan sumber rente oleh pihak yang tidak bekerja, sementara investor menanggung modal dan pengelola menanggung beban operasional,” katanya.
Guna menyelesaikan kemelut ini secara objektif, Agus mendorong DPR RI untuk bertindak cerdas dan proporsional.
Para wakil rakyat diminta untuk membedah seluruh dokumen kemitraan, bukti-bukti pembayaran, hingga melacak identitas oknum yang membohongi mitra dengan janji aktivasi.
Langkah pengaduan ke parlemen sepatutnya ditujukan untuk mengungkap konstruksi tanggung jawab hukum, bukan dijadikan sarana jalan pintas guna menuntut jaminan balik modal dari uang rakyat.
Baca Juga: Gempur Penyelundupan Lintas Batas, Bea Cukai Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp38 Triliun
Ia menekankan bahwa jika terdapat indikasi penipuan, jalur hukum harus ditempuh dan pelanggaran komitmen resmi wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kendati demikian, kekeliruan kalkulasi dan kecerobohan analisis investasi dari pengusaha pribadi sama sekali bukan menjadi kewajiban negara untuk menanggungnya.
“Pemerintah pun wajib menjelaskan keputusan dan memenuhi komitmen resminya. Tetapi jangan keuntungan diprivatisasi, kerugian dibebankan kepada publik. MBG adalah program pemenuhan gizi, bukan asuransi investasi pengusaha dan bukan ladang setoran broker,” pungkasnya.