tokoh

OTT KPK Kepada Gubernur Riau Tuai Sorotan dari Praktisi Hukum dan Pendiri Law Institute 98

Sabtu, 29 November 2025 | 09:49 WIB
Dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H. (Istimewa )

Sehingga, sambung Anwar, berbeda dengan OTT lain, di kasus AW tidak ditemukan barang bukti yang ada pada dirinya. Di mana, OTT yang berlangsung di Riau, sedangkan KPK menemukan Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) di rumah AW di Jakarta Selatan.

“Nah, ini lah yang harus diperhatikan. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak? Maka, hal ini yang menjadi perhatian bagi kita semua," ujar dia.

Founder Firma Hukum Mind Map Group ini juga meminta KPK transparan dan membuka diri untuk mengoreksi.

“Ingat, KPK sudah berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari proses hukum yang sedang berjalan apabila diduga ada maladministrasi," terangnya.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Baik, Anggota Ombudsman RI Sambangi Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan

Sehingga, bila proses hukum acara ada yang dilanggar dan kalau memang tidak ada cukup bukti, KPK bisa keluarkan SP3 dan itu biasa menurut hukum,” urainya.

Oleh karena itu, Eks Tenaga Ahli Hukum Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019 ini mengajak agar kasus ini menjadi sebuah wacana publik terbuka.

"Semua ini untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum dan kemanfaatan, khususnya bagi masyarakat Riau," imbuhnya.

Panggil saksi

Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (20/11/2025), membenarkan pemeriksaan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi maupun Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda pada Rabu (19/11/2025) terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.

Baca Juga: PK Bapas Muara Teweh Mengikuti Giat Uji Petik Pedoman dan Instrumen Asesmen

"Pemanggilan untuk mendalami bagaimana konstruksi dugaan tindak pemerasan," katanya.

Selain itu, Budi mengatakan baik Syahrial Abdi, Ferry Yunanda, atau lima saksi lainnya dipanggil mengenai dugaan pemotongan anggaran hingga gratifikasi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini