NAWACITAPOST.COM - Sungguh sangat miris Oknum Calon Legislatif (Caleg) Incumbent dari salah satu Partai Politik (Parpol) dengan Nomor Urut 2 Dari Dapil 1 Lamongan diduga dengan sengaja melakukan pelanggaran pemilu dengan cara melakukan serangan fajar kepada masyarakat di dapilnya.
Caleg Imcumbent tersebut merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Ketua Umum (Ketum) Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat terkejut setelah mengetahui perbuatan Timses oknum caleg Incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dikarenakan secara terang-terangan dengan mendatangi secara langsung ke rumah-rumah warga yang ada Kecamatan Lamongan.
"Adapun bukti-bukti otentik berupa alat peraga surat suara yang hanya tertulis nama oknum caleg incumbent No Urut 2 Dapil 1 Lamongan tersebut dan dilengkapi dengan arah panah sekaligus tulisan Coblos, mereka datang ke rumah-rumah warga," kata pemuda kelahiran pulau garam alias Madura itu, pada Sabtu (10/2/2024).
Baca Juga: Camat Dede, Panggil Secepatnya Kades Kertasari Suhendar Terlibat Soal Politik Praktis
Baihaki Akbar menambahkan, selain itu kami juga memiliki bukti otentik lainnya berupa amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 75.000, dengan pecah mata uang Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
"Maka dengan ini kami Aliansi Madura Indonesia (AMI) selaku organisasi yang bergerak di bidang kontrol sosial, akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Lamongan dan pihak-pihak terkait," imbuh Baihaki Akbar kepada wartawan nawacitapost.com.
Baca Juga: Pengamat Politik : Gus Yahya Sebagai Ketum PBNU Harus Bebas dari Kepentingan Politik Praktis
Baihaki Akbar menjelaskan, menurut dugaan kami apa yang di lakukan oleh oknum caleg incumbent no urut 2 Dapil 1 Lamongan melanggar Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Pasal 284, Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), Pasal 286 ayat 2, UU Pemilu.
"Kami berharap kepada Bawaslu maupun pihak terkait lainnya memberikan sanksi tegas berupa mendiskualifikasi caleg DPRD Kabupaten Lamongan tersebut, selain memalukan juga diduga kuat ia melanggar hukum," pungkasnya.