Minggu, 19 Juli 2026

KH Abdul Hakim Mahfudz: Pesantren Tebuireng Jombang Tetap Netral Pada Pemilu 2024

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 20:51 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (foto istimewa).
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin (foto istimewa).

NAWACITAPOST.COM - Sehubungan dengan beredarnya berita atau informasi dan postingan di media sosial terkait deklarasi yang mengatas namakan Pesantren Tebuireng tentang dukungan terhadap salah satu Paslon Presiden dan Wakil Presiden.

Pesantren Tebuireng melalui Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin pada Rabu (7/2/2024) merasa perlu menyampaikan klarifikasi atau tabayun sebagai berikut:

Baca Juga: Survei: Mayoritas Warga Jawa Timur Dekat dengan NU Memilih Prabowo-Gibran

1. Pesantren Tebuireng senantiasa menjaga harkat dan martabat pesantren yang dilandasi nasionalisme untuk kemaslahatan umat, sebagaimana yang diajarkan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari.

2. Pesantren Tebuireng tidak pernah terlibat politik praktis, termasuk memberikan dukungan terbuka dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo: Jejak Karir Politik dari NU, PKB hingga dukung Prabowo-Gibran

3. Pesantren Tebuireng tetap dalam posisi netral dan tidak berpihak dalam Kontestasi Pilpres 2024 dalam rangka menjaga persatuan dan semangat ukhuwah.

4. Pesantren Tebuireng senantiasa menerima dan menghormati tamu yang bersilaturahim sesuai dengan tuntunan ajaran Islam.

Baca Juga: Dua Tokoh NU Prof Mahfud dan Gus Muhaimin Dilecehkan Saat Debat, Warga Nahdliyin Marah!

5. Adanya kegiatan "pemberian dukungan" terhadap salah satu Paslon Pilpres 2024 di acara "Mudzakarah Indonesia Maju" yang diadakan di lokasi parkir KMGD (di luar kawasan Pesantren Tebuireng) tidak mewakili sikap kelembagaan Pesantren Tebuireng, melainkan merupakan sikap personal.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB