Surabaya NAWACITAPOST - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menghimbau agar KPU Surabaya aktif menyampaikan tahapan pencalonan anggota legislatif kepada Partai Politik.
Hal ini sesuai surat imbauan Bawaslu Surabaya bernomor 198/PM.00.02/K.JI.38/2023 tertanggal 26 April 2023.
Himbauan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kepada Nawacitapost.com, Ketua Bawaslu Surabaya, M. Agil Akbar menyampaikan, sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan pada Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024, maka Bawaalu menghimbau agar KPU Kota Surabaya memperhatikan hal hal sebagai berikut:
"KPU Surabaya harus aktif menginformasikan kepada Partai Politik atau petugas penghubung tingkat Kota Surabaya berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, peserta Pemilihan Umum Tahun 2024," Terang Agil, Jumat, (28/4/2023).
Selain itu, lanjut Agil, KPU Surabaya juga harus melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yang meliputi :
a. Pengajuan Bakal Calon:
b. Verifikasi Administrasi:
c. Penyusunan DCS:
d. Penetapan DCT.
"Seharusnya KPU Surabaya sudah mengumumkan pengajuan Bakal Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya untuk peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 24 - 30 April 2023," katanya.
"Dan, melaksanakan penerimaan Pengajuan Bakal Calon sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023," Tambah Agil.
Kemudian, masih kata Agil, KPU juga wajib memastikan Penerimaan Pengajuan Bakai Calon sesuai dengan waktu yang telah di tentukan yaitu pada pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali hari terakhir masa penerimaan pengajuan dilaksanakan mulai pukul 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Selanjutnya juga memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi baik fisik maupun non fisik yang diunggah di aplikasi SILON:
"Yang terakhir, KPU harus memastikan pengajuan Bakal Calon dilakukan oleh Partai Politik setelah pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi SILON," tandas M. Agil Ketua Bawaslu kota Surabaya. (BNW)