politik

Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Saksi Paslon Nomor Urut 01 Menolak Tanda Tangan

Jumat, 6 Desember 2024 | 06:05 WIB
Saksi paslon nomor urut 01, Mohammad Ali Abdillah ketika serah terima berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nganjuk (Foto Sakera Nawacita)

Ali menjelaskan bahwa saksi menganggap ada kecurangan, baik dari paslon, maupun dari penyelenggara dan semuanya akan kami buktikan nanti, sudah kami laporkan semuanya ke Bawaslu.

"Untuk konfirmasi lebih lanjut silahkan kawan-kawan media kroscek ke Bawaslu, sambil lalu kita mengawal proses Pilkada Kabupaten Nganjuk yang jujur dan amanah," jelasnya.

Ali mengungkapkan, contoh salah satu indikasi kecurangan adalah, tidak adanya keterbukaan data yang telah kami sampaikan di awal tadi dan kami menemukan ada daftar pemilih meninggal terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan tertanda tangani pada daftar hadir.

Baca Juga: Dua Kubu Paslon Klaim Kemenangan, KPU Nganjuk: Mohon Bersabar dan Menahan Diri

"Kami juga menemukan daftar pemilih yang bekerja ke luar negeri maupun keluar kota padahal mereka tidak pulang, namun pada daftar hadir tertanda tangani, dan banyak hal yang lainnya, monggo dicek ke Bawaslu, karena saya yakin kawan-kawan media mampu untuk mengawal proses Pilkada Kabupaten Nganjuk ini agar jujur, adil dan amanah," tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa beserta jajarannya ketika diwawancarai tim awak media (Foto Sakera Nawacita)

Sementara Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa ketika diwawancarai mengucapkan syukur dikarenakan telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Laksanakan Tahapan Pilkada, KPU Nganjuk Gelar Debat Publik Ketiga

"Alhamdulillahirobbilalamin, hari ini KPU Kabupaten Nganjuk telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Nganjuk setelah kemarin kami melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari TPS, kemudian Kecamatan. Hasilnya dari pembacaan model D tingkat Kecamatan tidak ada perubahan, sesuai dengan yang kita ketahui bersama," ucap pria yang akrab disapa Arfi.

Lanjut Arfi, untuk perolehan Paslon nomor urut 01 yaitu 246.993 suara, untuk perolehan Paslon nomor urut 02 yaitu 130.454 suara, kemudian untuk paslon nomor urut 03 yaitu 259.179.

"Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kita dapat angka partisipasi masyarakat 77 koma persentasenya, dibandingkan dengan Pilkada tahun 2018 kita naik 8 persen, untuk Pilkada tahun 2018 kemarin itu partisipasi masyarakat 69,14 persen," ujar Arfi.

Baca Juga: KPU Nganjuk Lakukan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Urutannya

Menanggapi saksi paslon nomor urut 01 menolak untuk bertanda tangan, Arfi menjelaskan bahwa dirinya bersama jajaran KPU Kabupaten Nganjuk dan penyelenggara sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang ada dan berlaku.

"Kalau memang ada indikasi-indikasi atau apapun itu, kami harap bisa ditempuh dengan jalur yang sudah ditentukan melalui perundang-undangan, yang jelas kalau ada gugatan, dari KPU Kabupaten Nganjuk juga akan menyiapkan beberapa hal terkait jawaban atau apapun itu ketika digugat, dan waktu pengajuan adalah 3x24 jam setelah ditetapkan," paparnya.

Sementara divisi hukum KPU Kabupaten Nganjuk Nanang Wahyudi ketika diwawancarai menyampaikan bahwa untuk gugatan undang-undang 10 tahun 2016, terhitung 3 hari kerja sejak ditetapkan hasil keputusan oleh KPU.

Halaman:

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB