Atas laporan yang disampaikan kata Dudy pihaknya juga menyertakan bukti-bukti dalam bentuk gambar ataupun video.
”Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami tersebut,"pungkasnya.
Sementara itu, Koordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten Majalengka Dardiri Adi Sabana usai menerima laporan tersebut mengatakan, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menelusuri setiap informasi awal atau laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa di Pilkada Serentak 2024.
“Laporan yang diterima akan ditelusuri secara lebih lanjut," tandasnya.(Defri Ardiansyah)