politik

Viral dan Menguat, Kader DPD Demokrat Berbagai Wilayah Minta Digelar KLB Ganti AHY

Senin, 25 April 2022 | 17:35 WIB
Foto : Kolase.

Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Mundur dari TNI AD dengan pangkat Mayor. Kemudian ikut Pilkada Jakarta 2017, hasilnya kalah. Karpet biru pun disediakan oleh sang Pepo (panggilan sang cucu ke SBY) untuk putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tahun 2020, kongres demokrat digelar, dengan setinggan AHY harus jadi. Terbukti, hasilnya jadi. Walaupun ada protes di sana-sana. Tetapi tetap AHY jadi Ketum Demokrat 2020 -2025 dengan berbagai rekayasa.

Baca Juga : Di Era SBY, Ketegasan dan Keberanian Sri Muyani Dihalangi, Jokowi Malah Suruh Gaspol


Belum genap setahun AHY memimpin, salah satu pendiri demokrat, Jhoni Alen Marbun menggugat keputusan kongres tersebut ke pengadilan.

Walaupun SBY dan AHY merasa menang atas gugatan tersebut. Rupanya itu belum dianggap selesai, oleh kader demokrat di provinsi Riau.

Kali ini, mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat (PD) Provinsi Riau Asri Auzar bersama lima pengurus lainnya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Haji Teuku Riefky Harsya dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) HE. Herman Khaeron ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mereka antara lain meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu sudah didaftarkan di PN Pekanbaru, pada Senin 18 April 2022 dengan nomor perkara : 109/pdt.G/2022/PN Pbr. Surat gugatan tertanggal 12 April 2022. ''Benar kita telah daftarkan gugatan di PN Pekanbaru. Insya Allah sidang habis lebaran,''kata Asri Auzar.

Melalui kuasa hukumnya, Supriadi SH, Asri Auzar dan kawan-kawan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk keseluruhan. Serta menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

Jika gugatan kader demokrat menang di PN Riau, maka keputusan kongres luar biasa (KLB) kemungkinan bakal terjadi.

Nampaknya Kembali Viral dan menguat kader DPD Demokrat diberbagai wilayah minta digelar KLB ganti AHY.

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB