Baca Juga : Hadiri HUT AMIN ke-75, Wakil Walikota Sowa’a Laoli : Gereja Mitra Pemerintah Dalam Membangun Moral, Mental Dan Karakter
Hal tersebut dibuktikan dengan telah ditanda tangani oleh kedua pimpinan lembaga daerah tersebut (eksekutif dan legislatif) mengenai perubahan kedua peraturan daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (12/8/2021).
Adapun dua (2) Organisasi Peragkat Daerah atau OPD yang disetujui itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dan Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan. Selain pembentukan 2 OPD tersebut juga disepakati perubahan susunan OPD dan perubahan nomenklatur beberapa perangkat daerah.
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua pada pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kota Gunungsitoli menyampaikan pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah, serta beberapa perubahan nomenklatur yang tertuang dalam ranperda akan membuat masing-masing perangkat daerah lebih fokus dalam melaksanakan urusan pemerintahan khususnya dalam penyelenggaraan perizinan; pencegahan dan mengendalikan bahaya kebakaran dan keselamatan; dan penyelengaraan urusan pendidikan; serta penyelenggaraan urusan bidang tenaga kerja di Kota Gunungsitoli.
“Pembahasan ranperda ini telah melalui proses tahapan demi tahapan dan semuanya itu telah berjalan dengan baik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan dukungan dan kontribusi pemikiran dalam proses pembahasan ranperda ini,”ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Trimen Harefa, SH.,MH dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua atas Perda Kota Gunungsitoli nomor 8 tahun 2016 merupakan hal terpenting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perangkat daerah yang ada di Kota Gunungsitoli.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, Sekda Ir. Agustinus Zega, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Nur Kemala Gulo, Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa S.Pd.SD, Kepala Bappeda Drs Oimonaha Waruwu, Inspektur Motani Telaumbanua, SH dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si.
(Alexsius Telaumbanua)