politik

Pengadilan Akan Menolak AHY?

Jumat, 9 Juli 2021 | 19:00 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Langkah  Kubu Moeldoko dalam menghadapi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam merebut kembali Partai Demokrat terus berlanjut.


Melalui, Kuasa hukum  Partai Demokrat KLB deli Serdang,  Rusdiandyah,  meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).


"Karena AHY tidak menghadiri sidang mediasi sebanyak empat kali secara berturut turut. Ketidakhadiran AHY itu menjadi bukti tidak adanya itikad baik dari AHY selaku penggugat,, " kata Rusdiansyah dikutip GENPI, CO,  Rabu (8/7/2021).


Rusdianyah mengaku ketidakhadiran AHY sebagai Ketum Demokrat akhirnya membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 9 Juli 2021.


"Pada sidang itu akan ditentukan apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak, " ujarnya.


 Rusdiansyah mengungkapkan sudah ada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma)  Nomor 1 Tahun 2016 terkait ketidakhadiran pihak penggugat. Menurut Perma 1/2016,Majelis Hakim patut menolak gugatan AHY.


"Hal itu harus dilakukan demi menegakkan hukum,  keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia, " ujarnya.


Lebih jauh Rusdiansyah menuturkan bahwa gugatan AHY terkait sengketa internal Partai salah alamat.


"Harusnya penyelsaian sesuai UU Parpol adalah Mahkamah Partai,  bukan di pengadilan negeri, " ucapnya.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB