politik

Kubu Moeldoko Gugat Kemenkumham ?

Minggu, 27 Juni 2021 | 15:10 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan Moeldoko kembali menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Kuasa hukum Kubu Moeldoko Rusdiansyah secara resmi mendaftakan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan materi gugatan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumut pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketum dan Jhonni Aliean Marbun sebagai Sekjen Demokrat 2021-2025.

Gugatan dilayangkan kepada Kemenkumham,terkait pengesahan Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Baca juga: https://nawacitapost.com/nasional/2021/06/26/kubu-moeldoko-menang-ahy-semakin-terancam-dari-demokrat/

Sebagai kuasa hukum PD kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengaku bahwa langkah tersebut dilakukan  agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan TUN ke PTUN Jakarta.

Masih kata dia, gugatan yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi NO.150/G/2021/PTUN.JKT,di mana yang menjadi tergugat adalah Menkumham selaku pejabat atau badan TUN.

Menurutnya, materi gugatan disebutkan beberapa alas an hukum mengapa KLB para pengurus Deli Serdang harus disahkan.

“Pertama KLB Demokrat konstitusional karena diikuti oleh pemilik suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabuoaten/Kota maupun Provinsi,” kata dia, Jumat (25/6).

Selanjutnya, yang kedua KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015. Ketiga KLB adalah hasil desakan dari pendiri ,senior, dan pengurus PD di daerah-daerah.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB