politik

Penggunaan Pelat Nomor Mobil Khusus DPR, Formappi : Bentuk Kegagalan Fungsi DPR Sebagai Wakil Rakyat

Kamis, 20 Mei 2021 | 22:46 WIB


Jakarta, NAWACITAPOST - Sebelumnya sempat beredar adanya pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI bakal dipakai pada kendaraan pribadi yang telah terdaftar di sekretaris DPR RI.

Menyikapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, bahwa sulit memahami apa urgensi dibalik kebijakan plat nomor khusus untuk kendaraan anggota DPR ini.

Lucius menyebutkan, sulit juga untuk mengatakan apakah kebijakan ini bisa disebut kemajuan atau kemunduran?



"Saya melihat ini bentuk kemunduran parlemen ketika mereka terus disibukkan oleh aksesoris yang mau menunjukan jabatan sebagai anggota DPR Merupakan sesuatu yang mentereng, berkelas, dan lain-lain," kata Lucius kepada  NAWACITAPOST.COM, Kamis (20/5).




Lucius menjelaskan, posisi sebagai anggota DPR itu fungsional. Yang menentukan siapa anggota DPR itu adalah fungsi mereka. Ketika fungsi pokok masih kedodoran, tetapi mereka justru sibuk mendandani diri dan penampilan.




" Saya kira ini bentuk kemunduran dan kegagalan fungsi DPR sebagai wakil rakyat," kata Lucius.




Menurut dia, plat nomor khusus itu adalah rekayasa agar rakyat mengenal anggota DPR melalui plat mobil mereka, bukan keberhasilan melaksanakan fungsi sebagai legislator.




"Ini menyedihkan banget. Bagaimana kegagalan menunjukkan diri sebagai wakil rakyat melalui fungsi pokok mereka justru ingin dimanipulasi dengan aksesories yang memaksa rakyat menyapa mereka sebagai wakil rakyat setelah mengetahui plat mobil mereka, ketimbang dikenal rakyat karena hasil kerja," ujarnya.




"Kita berharap saja dengan plat nomor khusus yang dimilikki anggota DPR, suap dan korupsi tak akan terjadi dengan memanfaatkan jasa mobil plat khusus ini sebagai transportasinya," tutupnya.



Sebelumnya, diberitakan, kalau pelat nomor khusus untuk anggota DPR-RI bakal dipakai pada kendaraan pribadi yang telah terdaftar di sekretariat DPR RI.


Namun, setelah masa jabatan anggota DPR itu berakhir pelat nomor khsusus itu akan dikembalikan ke negara.





 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB