Baca Juga : Kemensos Bersama Bulog Bagi Beras Secara Gratis di Kota Batam
Tito menegaskan bagi paslon yang terbukti melanggar protokol ada ancaman dipidanakan. Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, terjadi kemudian konvosi ini harus dibubarkan. Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengamankan tahapan Pilkada terutama kampanye. Koordinasi sudah dilaksanakan juga dengan kepolisian. Tadi malam sudah komunikasi dengan Kapolri, ikut rapat dipimpin oleh Menkoplhukam.