politik

Walikota Eri Dinilai Tidak Pro PKL, CaKra MUDA Tuntut DPRD Surabaya dan PDIP Evaluasi Kinerja

Selasa, 3 November 2026 | 17:08 WIB
CaKra MUDA Indonesia saat menggelar aksi tuntutan evaluasi terhadap kepemimpinan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (3/11/2026)

Di kawasan Mulyorejo, sekitar 60 bangunan yang selama ini dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan menjadi perhatian. Sementara di Lidah Wetan, sekitar 30 bangunan masuk sasaran penertiban. Adapun di Kalianak, proses penertiban telah memasuki tahap IV.

Pemkot mengklaim pendekatan persuasif tetap dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, dan lurah. Khusus di Embong Blimbing, penataan menyasar bangunan PKL yang berdiri di atas saluran air.

Tetapi, klaim pendekatan persuasif belum otomatis menjawab persoalan utama. Berapa pedagang yang kehilangan mata pencaharian? Berapa yang mendapatkan tempat pengganti? Apakah tersedia lokasi relokasi yang layak, strategis, dan mampu menjaga omzet mereka?

Pertanyaan-pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terbuka oleh Pemkot Surabaya. Sebab, keberhasilan penertiban tidak cukup diukur dari berapa banyak bangunan yang berhasil dibongkar atau berapa meter saluran air yang kembali terbuka.

Jika setelah penertiban pedagang justru kehilangan penghasilan tanpa kepastian tempat usaha, maka pemerintah patut mempertanggungjawabkan dampak kebijakannya.

DPRD dan PDI Perjuangan Jangan Sekadar Jadi Penonton

CaKra MUDA Indonesia berencana mengonsolidasikan aktivis dan mahasiswa di Surabaya untuk menggelar demonstrasi di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Mereka mendesak evaluasi terhadap Eri Cahyadi agar kebijakan pemerintah kota tidak bertolak belakang dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat kecil.

Abdul Aziz mengingatkan, jangan sampai kebijakan wali kota justru menjadi beban politik dan merusak citra partai yang selama ini mengklaim berdiri bersama wong cilik.

"Jangan sampai Eri Cahyadi ini merusak citra PDI Perjuangan dan visi-misi partai. Karena pada hakikatnya PDI Perjuangan adalah membela wong cilik," pungkasnya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal pemerintah boleh atau tidak boleh menertibkan PKL. Penegakan perda tetap harus berjalan. Namun, pemerintah juga wajib memastikan masyarakat kecil tidak menjadi korban dari kebijakan yang dibuat atas nama ketertiban kota.

Jangan sampai Surabaya terlihat semakin rapi karena lapak-lapak rakyat dibongkar, tetapi justru menyisakan persoalan baru: rakyat kehilangan tempat mencari nafkah, sementara pemerintah merasa pekerjaannya sudah selesai. ***

Halaman:

Tags

Terkini