Medan,NAWACITA-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi Melaksanakan Press release Kasus Narkotika jenis ganja yang dilaksanakan Di Loby Gedung Utama Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan,Rabu 3 July 2019. Dalam paparannya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH,SIK,MSi didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan Akbp Raphael Sandy Cahya Priambodo,SIK dan Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Dadang menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.
“Jadi anggota kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba jenis ganja yang akan bertransaksi di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,"kata Dadang.
"Kemudian Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan under cover buy dan ketika dipastikan bahwa benar adanya narkoba, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didalam kamar hotel tempat para tersangka Syahrul (44) warga Desa Simpur Jaya kecamatan Ketambe Aceh Tenggara dan Khairul (29) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Bandar Aceh Tenggara didapat 39 bungkus ganja kering siap edar,” lanjut Dadang Hartanto.
Katanya lagi, selain ganja, sebagai barang bukti pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up BK 9961 EN. “Setelah kedua pelaku kami ditangkap kami juga langsung melakukan pengembangan kasus dan mencari pelaku lain yang terlibat,”pungkas Dadang.