Jakarta, NAWACITA- Bawaslu , Ratna Dewi Pettalolo, memberikan keterangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU).
"Kami secara kelembagaan dan sesuai tupoksi akan menjadi pihak yang dimintai keterangan. Keterangan yang akan kami berikan ini tentu adalah soal bagaimana proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sudah diselesaikan Bawaslu. Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi," ujar Ratna ketika dihubungi, Senin (27/5).
Menurut Ratna, secara kelembagaan pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota.
Kepada Bawaslu daerah, Bawaslu RI memberikan bimbingan teknis untuk menyusun keterangan untuk disampaikan pada saat sidang sengketa PHPU di MK nanti.
"Pemberian keterangan di MK itu dilakukan Bawaslu daerah melalui Bawaslu RI. Namun, pelaksanaan pemilu kan ada di wilayah kabupaten, kota, provinsi. Sehingga keterangan teman-teman di tingkat bawah itu menjadi penting," kata Ratna.
Selain itu, hingga Sabtu (25/5), MK telah menerima 329 pendaftaran gugatan sengketa PHPU pileg.