NAWACITAPOST.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, kembali melanggar protokol debat dengan meninggalkan posisinya di podium.
Kejadian ini terjadi saat Gibran menjelaskan visi-misinya sebagai kandidat urutan kedua yang diberikan kesempatan berbicara.
Gibran juga melakukan tindakan serupa pada debat cawapres pertama yang diadakan pada 22 Desember 2023.
Baca Juga: Nusron Wahid: Prabowo Gibran Menawarkan Keberlanjutan Pembangunan dan Persatuan Nasional
Sementara itu, meninggalkan podium sebenarnya termasuk dalam larangan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk Debat Cawapres.
Atas pelanggaran tersebut, moderator selang beberapa saat mengingatkan kepada Cawapres.
"Dimohon tetap berada di podium ketika mendapat kesempatan berbicara," kata moderator.
Baca Juga: Mundur dari PBNU, Khofifah Siap Gabung TKN Prabowo-Gibran Ikut Kampanye Akbar Mulai 21 Januari 2024
Akibat dari tindakan ini, KPU dan tim capres-cawapres sepakat untuk mengandalkan mikrofon yang dipasang di podium agar para calon tetap berada di tempat mereka.
"Pada saat rapat tadi tadi disepakati penggunaan podium tetap dilakukan. Dia (podium) posisinya memang seperti jangkar. Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," ucap anggota KPU RI August Mellaz selepas rapat, Rabu (27/12/2023).
Peraturan ini mulai diberlakukan pada debat ketiga, yang berlangsung pada 7 Januari lalu.
Menjelang debat keempat, KPU menegaskan bahwa secara teknis, tidak ada perubahan dalam ketentuan debat.
Gibran bukanlah orang baru dalam melanggar aturan debat. Pada debat pertama, ia memberikan reaksi yang berlebihan dengan memprovokasi pendukung ketika debat menyentuh isu pelanggaran etika.