"Proses rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku yaitu pkpu no 18 tahun 2024," tandasnya.
Editor: Tiarsin Nawacita
Artikel Terkait
Tok!! KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Pasangan Marhaen - Handy Sebagai Pemenang Pilkada Nganjuk 2024
Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Saksi Paslon Nomor Urut 01 Menolak Tanda Tangan
Kalah Perhitungan Pada Rekapitulasi Tingkat KPU Nganjuk, Paslon Muhibbin - Aushaf Akan Bawa Hasil Pilkada Nganjuk ke MK
KPU Kabupaten Nias Selatan Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi KPU dan Bawaslu Provinsi Banten Atas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024