Minggu, 19 Juli 2026

Kampanye Diam-Diam di Sawahan, Tim Khofifah-Emil Diduga Langgar Aturan!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Jumat, 22 November 2024 | 11:34 WIB
Foto-foto dugaan pelanggaran kampanye tim pemenangan Khofifah-Emil di Kecamatan Sawahan Surabaya (Nawi)
Foto-foto dugaan pelanggaran kampanye tim pemenangan Khofifah-Emil di Kecamatan Sawahan Surabaya (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Tim pemenangan pasangan calon Khofifah-Emil diduga melakukan pelanggaran kampanye di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya. Dugaan pelanggaran ini terungkap berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sawahan pada Kamis, 21 November 2024.

Ketua Panwascam Sawahan, Hadi Prasetya, menjelaskan bahwa kegiatan kampanye tersebut dilakukan di Jl. Putat Jaya C Barat 10, RT 04, RW 13, Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, ditemukan pelanggaran berupa kampanye tanpa pemberitahuan resmi dan praktik pembagian sembako dengan skema tebus murah yang disertai permintaan fotokopi KTP.

"Kami menemukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan resmi, yang melibatkan pembagian sembako berupa minyak goreng dengan skema tebus murah. Minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran, yaitu Rp5.000 hingga Rp8.000 per liter," ujar Hadi Prasetya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Demokrat Surabaya Maksimalkan Dukungan untuk Khofifah-Emil dan Eri-Armuji

Kegiatan ini diduga dilakukan oleh seorang tim sukses bernama Rinawati, yang berdomisili di lokasi kejadian. Sebanyak 10 kardus minyak goreng, masing-masing berisi 12 kemasan berukuran 1 liter, disiapkan untuk kegiatan ini. Selain itu, ditemukan pula banner promosi yang menampilkan foto pasangan calon Khofifah-Emil di lokasi tersebut.

Indikasi Pelanggaran Administrasi

Menurut Hadi, tindakan ini berpotensi melanggar peraturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kampanye. "Kampanye tanpa pemberitahuan resmi dan pembagian sembako dengan skema tertentu merupakan bentuk pelanggaran administrasi. Kami akan menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur," tambahnya.

Dugaan pelanggaran ini turut didukung oleh keterangan dua saksi, yakni Nia Muzdalifah, warga Putat Jaya 3A/36, dan Supriono, warga Dukuh Kupang Timur 6/45. Selain itu, barang bukti berupa minyak goreng sebanyak 10 kardus dan banner promosi telah diamankan.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Khofifah-Emil Dominasi di Pilkada Jatim

Proses Tindak Lanjut

Panwascam Sawahan akan menyusun laporan resmi terkait temuan ini untuk diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. "Kami bertugas memastikan bahwa semua kegiatan kampanye dilakukan sesuai dengan aturan, demi menjaga keadilan dalam proses Pilkada 2024," tegas Hadi.

Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kampanye kepada Panwascam atau Bawaslu setempat, guna mendukung terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil. ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini