Selasa, 2 Juni 2026

Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketua Tim Kuasa Hukum Moeldoko, SBY – AHY – Ibas Ketakutan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 16 Maret 2021 | 15:53 WIB
Jakarta, NAWACITAPOSTNyata dan jelas kubu KLB Demokrat sudah mendaftar ke Kemenkumham. Terbukti dengan adanya Yusril Ihza Mahendra  sebagai ketua tim kuasa hukum Kubu Moeldoko.

Baca Juga : Jika KLB Demokrat Disahkan Kemenkumham, Ikrar Setianya Ke Moeldoko




REPUTASI Yusril tak perlu diragukan. Teori dan praktek hukum tata negaranya jangan ditanya. Sebagai pengacara yang bergelut dengan penyelesaian partai berhasil dimenangkannya. Ingat kisruh partai Golkar : Aburizal Bakrie Vs Agung Laksono diselesaikannya dengan islah, Ketua Umum Aburizal dan Wakil Ketua Umum Agung.

Baca Juga : Trias Kuncahyono : SBY Bajak Demokrasi Dengan Mendirikan Kerajaan Bebentuk Partai Demokrat



Belum lagi jasa besar Yusril  sebagai ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) memberi dukungan suara ke SBY kala Pencapresan 2004, dan SBY menang.  Namun 3 tahun masuk kabinet SBY, Yusril malah didepak sebagai Mensesneg.

Tak cukup sampai disitu, periode kedua era SBY, Yusril dikriminalisasi dalam kasus Sisminbakum  melalui  Kejaksaan Agung, padahal menurut BPK tidak ada unsur kerugian negara dan KPK berpendapat tidak ada unsur korupsi.

Saat Pilkada 2017, SBY berjanji akan mengusung Yusril melalui Partai Demokrat sebagai Cagub  DKI Jakarta, tanpa alasan jelas,  yang diusung malah anaknya sendiri AHY.

Pertarungan di ruang hukum, pengadilan nampaknya akan dijalani AHY.  Segepok berkas akan disiapkan kedua kubu.  Yusril yang ahli tata negara sudah siap dengan dalil dan argumen, sementara kubu AHY ada  Bambang Widjojanto (BW) pengacara ahli pidana.

Rekam jejak BW, pernah kalah melawan pengacara Razaman Arif Nasution yang membela Budi Gunawan, dan pernah ditangkap Bareskrim Polri dirumahnya dengan tangan diborgol, pada 23 Januari 2015, terkait kasus keterangan palsu soal penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010[1][2][3]. Ia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.

Belum lagi saat Anas ditetapkan tersangka, ternyata ada perbedaan pendapat di tubuh KPK hanya dua orang yang ngotot Anas jadi tersangka, BW dan Abraham Samad, yang mana surat perintah penyidikan atau Sprindik sengaja dibocorkan ke publik.

Sepertinya cara beradab dan terpuji menyelesaikan kisruh Demokrat adalah dengan pertarungan di pengadilan, itu cara elegen dan bisa diterima semua pihak.

Selain Yusril, Bala Pattyona, Denny Kailimang dan Razaman Arif Nasution berada dalam barisan pengacara pembela KLB Demokrat yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB