Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Oknum Pegawai Dinsos Kota Batam yang Memeras Pengemis di Jalan
Sutrisno menyebutkan bahwa, bagi anggota yang mendaftar pilkada wajib mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri. Sebab itu, secara otomatis pada akhirnya mereka akan keluar dari Polri. Terlebih, para anggota harus menyertai surat resmi pemberhentian saat mendaftarkan diri di Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Karena kalau belum ada surat pemberhentian dari Kapolri, dia nggak bisa daftar," jelas Sutrisno.
9 Calon dari Polri yang Ikut Konteks Pilkada 2020
KPU sendiri telah mencatat ada sembilan calon yang berasal dari anggota Polri. Mereka adalah:
1.Fakhrizal (anggota Polri) - Geniur Umar (wali kota petahana). Daerah: Provinsi Sumatera Barat, pengusung: Golkar, NasDem, PKB
Fachrori Umar (gubernur petahana) - Syafril Nursal (anggota Polri). Daerah: Provinsi Jambi, pengusung: Gerindra, PPP, Hanura, Demokrat
- Zainal Arifin Paliwang (anggota Polri) - Yansen TP (bupati petahana). Daerah: Provinsi Kalimantan Utara, pengusung: Gerindra, PDIP, PPP, Demokrat
- Agus Susanto (swasta) - Rommy Candra (anggota Polri). Daerah: Pasaman Barat, Sumatera Barat, pengusung: perseorangan
- Wahyu Adi (anggota Polri) - Supriati (swasta). Daerah: Indragiri Hulu, Riau, pengusung: PDIP, Demokrat, PAN, Perindo
- Lismidianto (anggota Polri) - Herlian Muchrim (swasta). Daerah: Kaur, Bengkulu, pengusung: PKB, PAN, Demokrat
- Suardi Saleh (bupati petahana) - Aska (anggota Polri). Daerah: Barru, Sulawesi Selatan, pengusung: NasDem, PDIP, PKS Demokrat
- Helmi Umar Muchsin (anggota DPRD provinsi) - La Ode Arfan (anggota Polri). Daerah: Halmahera Selatan, Maluku Utara, pengusung: NasDem, Hanura
- Kuswanto (anggota TNI) - Kusnomo (anggota Polri). Daerah: Purworejo, Jawa Tengah, pengusung: PKB, NasDem, PPP.