Surabaya NAWACITAPOST - Dengan adanya musibah Pandemi Covid-19, kita dipaksa dengan cepat menggeser budaya masyarakat Indonesia dari hubungan sosial menjadi anti sosial. Begitupun yang terjadi dalam dunia usaha khususnya Usaha kecil dan menengah.
Diera seperti ini, dunia usaha tetap dituntut eksistensinya ditengah banyak pembatasan terutama dalam hal menjaga kualitas produksi maupun pemasarannya. Dan hal ini menjadi perhatian pihak Surabayaonline.co sebagai lembaga Media yang berperan untuk mencerdaskan bangsa melalui semua kegiatannya.
Di peringatan Hari UMKM Nasional tanggal 12 Agustus ini, Surabayaonline.co menginisiasi sebuah gerakan bagi UMKM melalui seminar webinar yang membawa tajuk 'Membangun UMKM Surabaya Tangguh'.
Dengan mengundang 3 narasumber yang berkompeten dibidangnya, Surabayaonline.co bermaksut memberikan wawasan tentang problematika yang sering dialami UMKM khususnya yang ada di Surabaya. Dari problem tersebut dapat dijadikan bahan evaluasi dan dirumuskan menjadi solusi kearah UMKM yang lebih baik.
Sebagai Narasumber yang pertama, Siti Anggraenie Hapsari atau yang akrab dipanggil SAH memaparkan tentang pentingnya Legalitas bagi pelaku UMKM. Karena dengan mempunyai legalitas yang jelas, celah pembinaan ataupun bantuan dari Pemerintah dan Investor bisa didapat sehingga peningkatan usaha dapat dicapai.
Sesulit apakah pengajuan legalitas suatu UMKM ? Mulai dari tatacara pendirian UMKM sampai pengurusan perijinan seperti Badan hukum, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), ijin edar dari BPOM serta sertifikat Halal, secara gamblang dijelaskan oleh SAH sesuai profesinya sebagai Notaris.
Diawal paparannya, SAH mendefinisikan antara UKM, UMKM dan IKM. "Banyak yang tidak tahu hal ini," katanya.
Sesuai keberadaannya, UKM atau Usaha Kecil Menengah biasanya berkutat pada usaha jasa seperti jasa usaha servis elektronik, Laundry dll yang memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari 200jt. Dan tidak diperlukan badan usaha/hukum dalam kegiatan usahanya.
Disisi lain, UMKM dan IKM sudah wajib mempunyai badan usaha/hukum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh UU 20 tahun 2008.
Peran UMKM di Indonesia, menurut SAH sangatlah strategis karena disitulah sumber devisa. "UMKM sudah teruji terhadap krisis. Selain itu, UMKM juga menjadi sumber pendapatan masyarakat luas terutama bagi korban PHK," katanya.
"Sebenarnya, Pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian sudah memfasilitasi pendaftaran usaha melalui online, namun masih banyak pelaku UMKM dan IKM belum memanfaatkannya dengan beralasan takut pajak atau yang lainnya," terang Bakal Calon Wakil Walikota Surabaya dari Partai Demokrat ini. (12/8)
Terkait hal ini, SAH memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi pada UMKM di Indonesia dari masalah Permodalan, Kejelasan badan hukum, Rendahnya kesadaran bayar pajak, Kurangnya Inovasi, dan hampir 90% pelaku UMKM yang gagap teknologi.
Disitulah peran Pemerintah diharapkan dapat sesering mungkin melakukan pembinaan dan pendampingan, pungkas SAH.
Dalam menghasilkan Produk yang baik dan berstandart, UMKM butuh ditunjang Teknologi Tepat Guna (TTG). Hal ini dibutuhkan karena dengan TTG, produk yang dihasilkan bisa lebih Murah, Mudah, model bisa disesuaikan dan terlebih mutunya bisa terjaga.
Hal ini dipaparkan oleh narasumber kedua, Edi Mulyadi, Direktur Inkubator bisnis UPN 'Veteran' Surabaya.