Jakarta NAWACITA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi usulan dibentuknya tim yang akan menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyampaikan, pihaknya mempersilakan pihak yang ingin membentuk tim pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu 2019. Dia menegaskan pembentukan TPF sangat terbuka dan tidak dilarang.
"Silakan saja, silakan, mau pencari fakta, pencari kecurangan, pencari hal-hal yang lain, mau uploading C1, monggo, silakan," ujar Bagja di Jakarta, Kamis (25/4).
Tim pencari fakta (TPF) tersebut, menurut Bagja nantinya bisa membantu tugas Bawaslu dalam menemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2019.
Namun, dikatakan Bagja, mengingat ruangan penghitungan dan rekap hasil pemilu terbatas, maka ia pun meminta agar tidak perlu memaksakan diri untuk masuk ruangan.
"Alhamdulillah ada yang bantu kita tapi ingat ruangan kan terbatas, jangan memaksa masuk ruangan, ada saksi parpol yang harus dihormat," ungkapnya.
Bagja menegaskan proses rekapitulasi berjenjang dilakukan secara terbuka. Dalam proses tersebut, ada saksi parpol, pengawas pemilu dan jajaran petugas KPU. "Prosesnya harus bisa dilihat, proses perhitungan itu harus bisa dilihat, bukan di ruangan tertutup, tidak bisa dilihat, kemudian sembunyi-sembunyi, dikunci pintunya, ya enggak bisa begitu juga," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengusulkan agar dibentuk suatu tim gabungan yang diisi oleh komisi-komisi lemnaga negara. Tugas komisi tersebut yakni menelisik dugaan-dugaan kecurangan sepanjang tahapan Pemilu 2019.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Tim Redaksi
Terkini
Minggu, 25 Oktober 2026 | 23:16 WIB
Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:48 WIB
Kamis, 15 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:19 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 19:21 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:50 WIB
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:43 WIB
Senin, 28 September 2026 | 13:51 WIB
Minggu, 27 September 2026 | 18:11 WIB
Senin, 14 September 2026 | 21:36 WIB
Senin, 14 September 2026 | 17:50 WIB
Minggu, 13 September 2026 | 16:29 WIB
Jumat, 11 September 2026 | 18:16 WIB
Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:28 WIB