Minggu, 19 Juli 2026

Promeg’96 Jatim Gelar Aksi “Koin Peduli” untuk Hasto Kristiyanto, Kritik Tuntutan KPK

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Minggu, 6 Juli 2025 | 12:38 WIB
Promeg'96 Jawa Timur bersama Ribka Tjiptaning (Nawi)
Promeg'96 Jawa Timur bersama Ribka Tjiptaning (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Menanggapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda subsider Rp600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Promeg’96 Jawa Timur melayangkan kritik keras dan menilai langkah hukum KPK tidak objektif.

Promeg 96 Jatim menyebut bahwa tuntutan yang dilayangkan kepada Hasto terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan penegakan hukum yang profesional. “Dengan istilah ‘sukur comot’, memberikan tuntutan tanpa melihat ilmu hukum yang pernah dipelajari di bangku kuliah, apalagi ini menyangkut kasus daur ulang,” tegas Agus Patminto, Ketua DPW Promeg’96 Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, perkara gratifikasi yang menjerat Hasto Kristiyanto disebut merupakan bagian dari rangkaian kasus Harun Masiku yang sebelumnya telah menyeret beberapa nama lain seperti Wahyu Setiawan, Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio Fredelia. Keempatnya bahkan sudah divonis inkrah dan menjalani masa hukuman.

Baca Juga: Promeg’96 Jatim Ramaikan Haul Bung Karno ke-55 di Blitar

Promeg’96 Jatim menganggap bahwa kasus Hasto seharusnya sudah selesai. Mereka menilai penanganan oleh KPK sarat akan politisasi hukum. “KPK terkesan main kayu dalam perkara ini. Bandingkan saja dengan penanganan kasus Anwar Sadad dkk terkait dana hibah Jatim. Sudah ditetapkan tersangka dan disita asetnya, tapi tidak juga ditahan,” lanjut Agus.

Lebih lanjut, Promeg’96 menyebut bahwa KPK seperti menjalankan agenda penegakan hukum berdasarkan pesanan. “Kalau kita lihat undang-undang, KPK seharusnya menangani kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp1 miliar. Sedangkan kasus Hasto hanya Rp600 juta. Ini tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Sebagai bentuk solidaritas dan protes, Promeg’96 Jatim menggelar aksi “Koin Peduli Hasto Kristiyanto”. Koin tersebut dikumpulkan secara gotong royong dari pengurus, kader, dan simpatisan Promeg’96 se-Jawa Timur.

Baca Juga: Promeg'96 Tantang Budi Arie Debat Terbuka soal Dugaan Judol dan Framing ke PDIP

“Koin ini akan kami serahkan kepada Bu Ribka Tjiptaning di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK dan para hakim yang menangani perkara Hasto dalam sidang Kamis, 10 Juli 2025,” ujar Agus.

Aksi ini digelar serentak oleh kader Promeg’96 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, sebagai bentuk penolakan atas kriminalisasi tokoh politik. “Kami ingin menyampaikan pesan bahwa KPK jangan hanya mengejar sensasi. Jangan sampai kasus receh ditangani hanya karena melibatkan tokoh publik, sementara biaya operasional KPK sendiri mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun,” tegas Agus Patminto.

Promeg’96 juga menegaskan bahwa jika KPK terus menggunakan pendekatan politis dalam penegakan hukum, maka keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan. “Kalau KPK terus menerapkan prinsip ‘siapa pesan, siapa ditangkap’, lebih baik dibubarkan saja. Karena sudah keluar dari tujuan awal pendirian KPK, yaitu menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan negara secara nyata.” ***

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini