pemilu

Dihari Kedua Pendaftaran, KPU Kabupaten Nganjuk Kembali Terima Satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kamis, 29 Agustus 2024 | 06:00 WIB
KPU Kabupaten Nganjuk ketika terima pendaftaran bakal Pasangan Calon Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro (Foto Istimewa )

NAWACITAPOST.COM - Pada hari kedua pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur kembali menerima satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mendaftar sebagai peserta pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak 27 November mendatang, pada Rabu (28/8/2024).

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com Pada berita sebelumnya yang berjudul "Hari Pertama Buka Pendaftaran, KPU Nganjuk Terima Satu Pasangan Bakal Calon Bupati" KPU Kabupaten Nganjuk menerima satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati.

Baca Juga: Perbedaan Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama

Pada hari kedua pendaftaran tersebut KPU Kabupaten Nganjuk kembali menerima satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro yang diusung sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Ummat, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa ketika sambutan (Foto Istimewa)

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada seluruh pimpinan partai politik yang hadir dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk beserta rombongannya.

Baca Juga: Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya

"Kami ucapkan selamat datang di kantor KPU Kabupaten Nganjuk, kepada pimpinan partai politik yang hadir, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk beserta rombongan, kami atas nama KPU Kabupaten Nganjuk menyampaikan terima kasih sebanyak-banyaknya atas kehadiran bapak/ibu sekalian," ucap Arfi Musthofa.

Lanjut Arfi Musthofa, sebagaimana pengumuman yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Telah Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Nganjuk, 50 Caleg DPRD Terpilih Siap Dilantik

"Hari ini kami menerima kehadiran Bapak dan ibu sekalian, untuk mendaftarkan bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk yaitu Bapak Marhaen Djumadi dan Mas Trihandy Cahyo Saputro, sesuai dengan ketentuan kami akan menerima pendaftaran ini setelah dilakukan pengecekan berkas atau dokumen yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Nganjuk," ujar pria yang akrab dipanggil Arfi.

Arfi menambahkan, adapun untuk berkas persyaratan pasangan calon harus sudah lengkap dan benar. Untuk berkas persyaratan calon apabila dalam pengecekan berkas yang sudah diupload di silon ada yang kurang benar, maka pasangan calon bisa memperbaiki pada saat masa perbaikan berkas pada tanggal 6 September sampai 8 September 2024 nanti.

Baca Juga: Terkait Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati, KPU Nganjuk Kembali Gelar Media Gathering

"Apabila sudah sesuai dengan ketentuan, kami akan menyatakan pendaftaran ini diterima untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya, yaitu melakukan pemeriksaan kesehatan untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk pada tanggal 29 Agustus sampai 1 September 2024, bertempat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut Surabaya," imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB