NAWACITAPOST.COM - Sehari menjelang penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan media briefing bersama 100 wartawan.
Acara ini berlangsung di halaman belakang kantor KPU Jatim, yang juga akan menjadi venue pendaftaran.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, menyatakan bahwa pihaknya bersama 38 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Fokus pada Pencegahan Sengketa Pencalonan
"Masa pendaftaran akan dimulai besok, Selasa, 27 Agustus 2024. Dukungan dari rekan-rekan media sangat kami harapkan agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan kondusif," ujar Aang.
Aang juga menyinggung perubahan regulasi terkait pendaftaran calon kepala daerah yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa perubahan tersebut telah diakomodasi dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Salah satu perubahan penting adalah terkait persyaratan pengusulan Bapaslon dari jalur partai politik, yang sekarang menggunakan persentase suara sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pengusulan, bukan lagi hitungan perolehan kursi 20 persen," jelas Aang.
Baca Juga: Perkuat Sosialisasi Pilkada dengan Maskot 'Si Jalih', KPU Jatim Siap Jalankan Putusan MK
Selain itu, Aang juga menjelaskan tentang perubahan usia minimal calon kepala daerah. "Penetapan usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dihitung sejak penetapan Paslon pada 22 September 2024, dengan syarat usia minimal 30 tahun. Sementara untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, usia minimal ditetapkan 25 tahun," tambahnya.
Choirul Umam, yang bertanggung jawab sebagai leading sector dalam tahapan pencalonan, memberikan penjelasan mengenai teknis dan alur pendaftaran, serta pengaturan peliputan oleh media.
"Kami telah menyediakan ruang yang cukup bagi media untuk meliput selama proses pendaftaran, serta waktu khusus untuk konferensi pers setelah prosesi pendaftaran selesai," ujar Umam.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024
Lebih lanjut, Umam menjelaskan layout proses penerimaan pendaftaran, mulai dari kedatangan Bapaslon hingga tahap akhir. Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Untuk hari Selasa dan Rabu, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari Kamis, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.