NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar sosialisasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 di kawasan Kota Lama Surabaya, Jumat (23/8/2024).
Sebelumnya, kepada awak media Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, juga memperkenalkan maskot Pilkada, "Si Jalih, Jatim Memilih", yang dirancang untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Selain itu, sejumlah komisioner juga memperkenalkan maskot Pilkada dari 38 Kabupaten Kota.
Aang berharap maskot ini dapat menarik perhatian masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka pada 27 November 2024, tanpa rasa takut.
Baca Juga: Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kirab Maskot mulai dari Pacitan
"Ini ada Si Jalih, Jatim Memilih. Dengan harapan, nantinya di tanggal 27 November, masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong menentukan hak pilihnya, tanpa rasa takut," ungkap Aang.
Dia menambahkan bahwa maskot ini merupakan salah satu strategi untuk menyebarluaskan informasi tentang Pilkada serentak 2024, yang mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wali kota.
Maskot ini diharapkan menjadi alat pengingat dan sosialisasi yang efektif untuk semua pemilih di Jawa Timur. "Bahwa ada Pilgub Jawa Timur, kemudian diikuti oleh pemilihan Bupati Walikota. Dan KPU Kabupaten Kota pun melakukan hal yang sama. Itu namanya maskot sebagai alat pengingat, alat sosialisasi kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing," jelas Aang.
Baca Juga: Ketika Pilihan Rakyat Dihadapkan dengan Pilihan Partai: MAKI Jatim Gugat Peraturan KPU 532/2024
KPU Jatim menargetkan partisipasi pemilih yang lebih tinggi dibandingkan pemilihan sebelumnya. Target ini mencakup semua jenis pemilihan dalam Pilkada serentak 2024, baik untuk gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wali kota. Aang berharap angka partisipasi akan melebihi target yang telah ditetapkan.
Ditanya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dalam Pilkada, KPU Jatim mengaku siap melaksanakan.
Putusan MK yang bernomor 60/PUU-XXII/2024 memberikan rincian mengenai syarat ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. "Selama didasarkan pada peraturan yang sudah diterbitkan oleh KPU RI," tegas Aang.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Fokus Tingkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024
Penerapan keputusan MK akan berlaku menjelang pendaftaran calon gubernur yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Artikel Terkait
Golkar Usung Eri Cahyadi? Arif Fathoni: Tunggu Komunikasi KIM
Apel Akbar 5000 Satgas PDI Perjuangan di Surabaya, Siap Kawal Pilkada 2024
Tiga Tahun Kepemimpinan Eri Cahyadi-Armuji, Surabaya Raih Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen
14 Organ Relawan Prabowo Sepakat Dukung AH Thony dan Bayu Airlangga untuk Pilwali Surabaya
AH Thony: Saya Dicetak Bukan menjadi Boneka Politik!
Pakaian Adat dan Pesan Anti Korupsi di Peringatan HUT RI ke-79 PSI Surabaya
PDIP Surabaya Serukan Gotong Royong di Upacara HUT RI ke-79
Cak Imin Serahkan Rekomendasi B1 KWK, Eri-Armuji Siap Lanjutkan Kepemimpinan Surabaya