NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur menghimbau kepada para Calon Legislatif (Caleg) terpilih agar segera menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), untuk memenuhi kewajiban kepada instansi yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com, mengacu pada ketentuan pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten wajib menyampaikan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN yang dalam hal tersebut adalah KPK.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk Arfi Musthofa melalui Romza Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM saat berjumpa dengan awak media pada acara Media Gathering menyampaikan bahwa, calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terpilih Pemilu 2024, wajib menyampaikan tanda terima laporan kepada KPU Kabupaten Nganjuk.
"Sampai saat ini, dari 9 partai yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, baru dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golongan Karya (Golkar), yang menyerahkan tanda terima kepada KPU Kabupaten Nganjuk," tutur Romza, di kantor KPU Kabupaten Nganjuk, Jalan Widas, Begadung, Kecamatan / Kota / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum'at (2/8/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesaikan Coklit, Ini 8 Kategori Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat
Romza menambahkan, informasi dari Pemerintah Provinsi, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan pada 30 Agustus 2024.
"Kami dari KPU Kabupaten Nganjuk juga sudah berkirim surat kepada partai politik yang memperoleh kursi untuk menyampaikan kepada para calon terpilihnya untuk segera menyampaikan kepada KPU melalui partai politik masing-masing dengan batas waktu penyampaian tanda bukti laporan adalah 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD," imbuh Romza.
Baca Juga: Puluhan Awak Media Geruduk Kantor KPU Nganjuk, Yuk Intip Kejadiannya
Lanjut Romza, karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan ke KPU Kabupaten Nganjuk, maka kami tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
"KPU Kabupaten Nganjuk mengharapkan sebelum tanggal 8 Agustus 2024 seluruh calon terpilih dapat menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk, melalui partai politik masing-masing, supaya tidak ada anggota DPRD terpilih gagal dilantik gara-gara belum menyampaikan tanda terima LHKPN," pungkasnya.