pemilu

Menunggu diberitakan Rame-rame, Bawaslu Surabaya Proses Laporan Penggelembungan Suara Dapil 3

Jumat, 22 Maret 2024 | 09:14 WIB
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satrio dan saksi pelapor, Edy Sucipto saat konferensi pers yang digelar di Surabaya, Rabu (20/3/2024) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM - Laporan pidana pemilu Kader Gerindra, Edi Sucipto langsung mendapat respon dari Bawaslu kota Surabaya usai Press Conferense Ketua PAC Partai Gerindra bersama MAKI Jatim yang digelar pada Rabu (20/3/2024)

Terbukti, Bawaslu Surabaya langsung melayangkan surat undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sehari pasca blak-blakannya di depan hampir seratusan awak media.

Ditemui Nawacitapost terkait pemanggilannya, Edi menegaskan bahwa temuannya ini akan mengguncang jagat politik di Surabaya, meski sebagai sampling Pileg di Dapil 3 yang meliputi 7 kecamatan.

Baca Juga: Pileg Brutal Surabaya, Pimpinan Dewan: Penyelenggara Pemilu Layak Masuk MURI!

Ia mengaku, selangkah lagi akan melaporkan Bawaslu Surabaya, baik ke DKPP maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena tak kunjung dipanggil untuk klarifikasi.

Pelaporan tersebut dilakukan 2 kali, yakni pada tanggal 4 dan 8 maret, sesuai tanda terima dari Bawaslu Kota Surabaya. Dan sudah sesuai ketentuan batas pelaporan dari UU Pemilu.

Artinya, masih kata Edi, apabila laporannya tidak diproses oleh Bawaslu, maka lembaga pengawas Pemilu tersebut sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2023 dan terancam dikenai hukuman denda dan penjara.

Baca Juga: Ribuan Suara Gelembungkan PDIP Surabaya, MAKI Jatim: Kami sudah punya Bukti!

"Laporan kami terkait pidana pemilu, namun sesuai undang-undang, pintu masuknya tetap di Bawaslu," ungkap Edi, Kamis (21/3/2024) sembari menunjukkan surat Undangan Klarifikasi bernomor 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024.

Pelaporannya, lanjut Edi, adalah terkait tindak pidana pemilu yaitu penggelembungan suara PDI Perjuangan beserta beberapa Calegnya di 3 kecamatan (Gunung Anyar, Bulak dan Tenggilis Mejoyo) dan percobaan penggelembungan suara di 2 kecamatan (Sukolilo dan Wonocolo).

Tak hanya itu, dirinya juga akan menyampaikan bahwa ada pergeseran dari suara Partai Gerindra ke Caleg.

"Itu dilakukan secara masif, tentunya yang kami laporkan adalah penyelenggara, karena selain penyelenggara, siapa lagi yang dapat merubah hasil dari kertas model C ke D.Hasil," ungkap Edi.

Baca Juga: Kesal! Bambang Haryo hadiri undangan Bawaslu Surabaya, sebut salah satu Pengurus Gerindra

"Intinya, kami akan membawa semua bukti Pidana Pemilu dari 7 kecamatan, dan harapannya Bawaslu dapat menyediki alur terjadinya penggelembungan suara tersebut," ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB