pemilu

Tujuh Komisioner KPU Jatim Masa Bakti 2024-2029 Dilatik: Siap 'Nyetel' di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Rabu, 21 Februari 2024 | 15:31 WIB
Tujuh komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) masa bakti 2024 - 2029 (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak tujuh komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) masa bakti 2024 - 2029 telah dilantik, menggantikan anggota periode 2019 - 2024 yang telah purna tugas. Mereka diminta untuk segera menyesuaikan diri di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024.

Komisioner baru tersebut antara lain Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi; Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Nur Salam; serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Habib M. Rohan.

"Tentu kami langsung adaptasi dengan tahapan yang ada. Apalagi ada dua senior kami yang sudah berpengalaman di KPU Provinsi," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Nur Salam, kepada awak media, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Katanya Transparan dan Akuntabel? Masyarakat pertanyakan kevalidan Data Perhitungan suara KPU!

Diketahui, dua dari tujuh komisioner yang dilantik kembali menjabat, yaitu Insan Qoriawan dan Miftahur Rozaq. Keduanya merupakan bagian dari tujuh anggota masa bakti 2019 - 2024, yang kini melanjutkan tugasnya hingga 2029.

Salam, panggilan akrab Nur Salam, menyatakan bahwa mayoritas anggota atau komisioner yang dilantik di tingkat provinsi sudah memiliki pengalaman di kabupaten/kota, termasuk dirinya yang pernah menjadi anggota KPU Kabupaten Magetan.

Setelah dilantik, KPU Jatim langsung berkoordinasi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS). "KPU provinsi ini melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Segala hal kaitannya dengan logistik juga," jelas Salam.

Baca Juga: Pemilu Lancar dan Kondusif, Arif Fathoni Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Surabaya

Selain PSU, Salam memastikan bahwa komisioner KPU Jatim tidak mengabaikan kondisi penyelenggara Pemilu di lapangan, termasuk KPPS, PPS, PPK, dan Linmas TPS.

Diketahui ada sebanyak 30 orang petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. "Kami di KPU juga menyiapkan santunan," terang Salam.

Santunan yang diberikan sesuai dengan Surat Dinas KPU Nomor 691 Tahun 2022. Bagi yang meninggal dunia mendapatkan Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka sedang Rp8,25 juta, dan bantuan biaya makanan sebesar Rp10 juta. ***

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB