NAWACITAPOST.COM - Pemilu 2024, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) telah menjadi perangkat utama yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempermudah perhitungan suara dan meningkatkan keterbukaan serta efektivitas dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), wajib memahami cara daftar Sirekap dan menggunakannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditetapkan.
1. Unduh Aplikasi Sirekap Mobile
Anggota KPPS dapat mengunduh aplikasi Sirekap Mobile yang berlogo KPU dari Google Play Store. Aplikasi ini digunakan sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil-KWK.
Baca Juga: Mengatasi Potensi Kendala Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024
2. Login dengan Username dan Password
Setelah menginstal aplikasi Sirekap Mobile, anggota KPPS harus login dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di PPS.
3. Verifikasi Identitas TPS
Setelah login, anggota KPPS harus memverifikasi identitas TPS dengan memasukkan nomor TPS, kode desa, dan kode kecamatan. Data ini harus sesuai dengan data yang diberikan PPS. Selain itu, anggota KPPS juga diminta memasukkan nomor handphone yang akan digunakan untuk mengirim data hasil penghitungan suara ke server Sirekap.
Baca Juga: Bimtek KPPS Pemilu 2024: Persiapan Anggota, Materi, dan Panduan Lengkap
4. Mengelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus
Sebelum memulai proses pemungutan dan penghitungan suara, anggota KPPS harus mengelola daftar hadir pihak-pihak yang berada di TPS, seperti:
– Anggota KPPS
– Saksi Parpol
– Saksi Paslon
– Pengawas Pemilu
– Pemilih
Anggota KPPS juga harus mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS, seperti gangguan keamanan, kerusakan surat suara, atau hal lain yang dapat memengaruhi proses pemungutan dan penghitungan suara.
5. Mengambil Foto Hasil Pemilihan