pemilu

Pemilih Wajib Tahu! Berikut Denah TPS Pemilu 2024 dan Perlengkapannya

Kamis, 1 Februari 2024 | 19:28 WIB
Simulasi TPS Pemilu 2024 (diskominfo.jogjaprov)

Segel

Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.

Alat untuk Mencoblos Pilihan

Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos;
- bantalan atau alas coblos; dan
- meja.

TPS/TPSLN

TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.

Perlengkapan Lainnya yang Ada di TPS Pemilu

Selain perlengkapan pemungutan suara, ada pula dukungan perlengkapan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:

- Sampul kertas;
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi;
- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi;
- Karet pengikat surat suara;
- Lem/perekat;
- Kantong plastik;
- Bolpoin;
- Gembok;
- Spidol;
- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- Stiker nomor kotak suara;
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
- Alat bantu tunanetra.

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB