NAWACITAPOST.COM – Dalam menyambut Pemilihan Umum 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024, informasi mengenai denah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan perlengkapannya menjadi hal yang krusial bagi setiap pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merinci denah dan perlengkapan TPS untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Denah TPS Pemilu 2024 diatur oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
- Menurut Pasal 7 PKPU tersebut, TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti :
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup;
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat; dan
- Harus sudah selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Adapun contoh peta denah TPS dapat dilihat melalui informasi yang telah dibagikan oleh KPU. Berdasarkan informasi tersebut, untuk tata letak TPS mencakup beberapa perlengkapan dengan alur sebagai berikut:
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
- Tempat duduk Pemilih
- Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Bilik suara (tempat pencoblosan)
- Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
- Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
- Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Perlengkapan di TPS
Perlengkapan pemungutan suara yang ada di TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- anggota DPR;
- anggota DPD;
- anggota DPRD provinsi; dan
- anggota DPRD kabupaten/kota.
Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.