NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan bahwa partai politik peserta pemilu 2024 telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) ke KPU Jawa Timur.
Data yang diumumkan menunjukkan bahwa PPP menjadi parpol dengan penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya.
Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan, mengkonfirmasi hal ini, "Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah."
Baca Juga: KPU Jatim Ingatkan Calon Anggota DPD dan Parpol Pentingnya LADK dalam Pemilu
Insan menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye merupakan kewajiban peserta pemilu 2024, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 325 hingga 339 UU tersebut menetapkan bahwa peserta pemilu bertanggung jawab untuk mendanai kegiatan kampanye.
Dalam rangka menciptakan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi, peserta pemilu diharuskan mencatat pendanaan kampanye.
Baca Juga: KPU Surabaya: Penghuni Liponsos Bersemangat Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
Laporan Dana Kampanye terdiri dari tiga jenis laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Insan menegaskan, "Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang."
Berdasarkan data KPU Jatim, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi partai politik dengan penerimaan dana kampanye tertinggi, sedangkan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memiliki penerimaan paling sedikit.
Berikut rincian LADK beberapa partai politik di Jawa Timur:
Baca Juga: KPU Jatim Serius Persiapkan Logistik Pemilu 2024
1. PKB