Surabaya NAWACITAPOST – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kembali melakukan rapat koordinasi guna mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan sengketa pemilu dalam masa kampanye Pemilu tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di Grand Daffam Hotel, Jalan Kayon Surabaya, melibatkan seluruh jajaran Bawaslu se-kota Surabaya, perwakilan partai politik, dan tim kampanye DPD RI serta Capres-Cawapres. Sebagai narasumber, Bawaslu Kota Surabaya juga mengundang Polrestabes Surabaya dan Satpol PP sebagai penegak hukum.
M. Agil Akbar, anggota Bawaslu Kota Surabaya, menjelaskan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pemulihan hak yang dilanggar. Menurutnya, semangat Bawaslu tidak hanya terfokus pada penindakan tegas, tetapi juga pada penyelesaian sengketa dengan prinsip Restorative Justice.
"Ketika peserta pemilu merasa haknya dilanggar, harap datang atau menghubungi Bawaslu untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bawaslu menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil," ungkap Agil.
Ia menambahkan bahwa terdapat mekanisme mediasi antar pihak sebelum memasuki tahap pemeriksaan terbuka, memberikan ruang untuk mencapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa.
Agil berharap peserta pemilu memanfaatkan mekanisme yang telah disiapkan oleh Bawaslu, karena lembaga tersebut telah melakukan persiapan yang matang untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka akan dilakukan pemeriksaan melalui adjudikasi. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan berupa putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu," katanya.
Selanjutnya, jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan Bawaslu, mereka dapat mengajukan sengketa pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Bawaslu berharap semua peserta pemilu dapat menggunakan mekanisme yang ada untuk menyelesaikan sengketa dengan proses yang adil dan transparan. (BNW)