Jumat, 5 Juni 2026

DPT 31 TPS Wilayah PT. Torganda Desa Tambusai Utara Dilaksanakan PSU, Begini Jawaban Ketua KPU Rokan Hulu

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 12:40 WIB
Foto Ilustrasi  (NAWACITAPOST.COM)
Foto Ilustrasi (NAWACITAPOST.COM)
 
NAWACITAPOST.COM  - Sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara Uang (TPS), di Wilayah Perusahaan PT. Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, hal ini lanjutan Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
 
PSU di 31 TPS di Wilayah Perusahaan PT. Torganda, Desa Tambusai Utara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) khusus KPU Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dalam putusan yang dikutip  nawacitapost.com  MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan perkebunan PT Torganda, Desa Tambusai Utara.
 
 
Berdasarkan data awal perhitungan suara yang tertuang dalam Putusan MK, hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu, di 31 TPS yang dilakukan PSU, dari 7.462 jumlah pemilih DPT hanya 2.086 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, sementara yang tidak hadir adalah 5.376 pemilih.
 
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3. Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor 247-01-04-04/ PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024.
 
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau sepanjang Dapil Riau 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu sepanjang Dapil Rokan Hulu 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dengan terlebih dahulu dilakukan pemutakhiran DPT,” ucap Suhartoyo Kamis (6/6/2024) saat itu.
 
 
Pada perkara ini, Partai Golkar mendalilkan bahwa terdapat pemilih yang tidak menerima formulir C.Pemberitahuan-KPU di 31 TPS di area perkebunan milik PT Torganda, sehingga menyebabkan rendahnya jumlah pengguna hak pilih. 
 
Dari 7.462 jumlah pemilih DPT, hanya 2.086 pemilih yang menyalurkan hak pilih masyarakat, sementara yang tidak hadir adalah 5.376 pemilih.
 
Terkait dalil tersebut, KPU menyatakan rendahnya pengguna hak pilih karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Torganda. KPU dalam konferensi menyebutkan, ada 4.753 karyawan yang di-PHK per November 2023.
 
 
Sementara itu dari pantauan media  nawacitapot.com , adapun 31 TPS PT Torganda yang diperuntukkan PSU tersebar di Perkebunan Karya Perdana, Rantau Kasai, Batang 1 dan Batang Kumu 2, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
 
Dilaporkan dari website MK,Mahkamah perintahkan PSU dilaksanakan di 31 TPS yaitu TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46 dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Mahkamah menegaskan, pemutakhiran data DPT pada TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih di luar DPT pada 31 TPS tersebut dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di luar 31 TPS tersebut.
 
Pencoblosan ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara setelah pemungutan suara ulang tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. 
 
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 
 
Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.
 
Ketua KPU Rokan Hulu Sabtu Cepi Abdul Husen yang dikonfirmasi, (22/6) dari pesan whatsAppmya mengatakan, sedang pelaksanaan pemutahiran data pemilih bang.
 
"Sedang kita melakukan pemutakhiran bang,' tulisnya menjawab.
 
Kemudian  nawacitapost.com : Ok ketua, apa data Putusan MK diatas pas rekapitulasi Pemilu kemarin KPU Rokan Hulu ya ?, jawab Ketua KPU Rokan Hulu Cepi: Yang buat berita diatas tentunya yang lebih tau darimana data yang diambil bang.

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB