Karawang, NAWACITAPOST.COM - Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan akan mengambil langkah hukum guna memberikan efek jera pada pelaku, beredar adanya SK Palsu penetapan Suara Calon Legislatif Terpilih pasca penyelenggaraan pemilu 2024 lalu.
Beredar ada SK palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu sejumlah calon legislatif (caleg) yang gagal dalam pemilu kemarin seolah-olah mereka lolos menjadi anggota dewan.
Pihak KPU baru mengetahui setelah mendapat laporan ada sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos menjadi anggota DPRD tapi namanya muncul dalam SK Penetapan KPU Karawang.
Menurut Mari Fitriana setelah diselidiki ternyata SK tersebut palsu. Sebab didalam SK palsu tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU dan staf KPU.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke KPU sejumlah caleg yang tidak berhasil lolos ke DPRD sudah menjadi korban. Nama mereka tidak masuk dalam SK Penetapan suara KPU, namun dalam SK palsu nama mereka muncul."
Mari mengatakan setelah melakukan konsultasi dengan tim hukum KPU Karawang maka diputuskan untuk mengambil langkah hukum. Pemalsuan SK Penetapan KPU telah merusak wibawa KPU.
"Kami akan segera mengambil langkah hukum untuk menegakan wibawa KPU. Apalagi jika SK palsu tersebut disalahgunakan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Mari mengimbau kepada setiap caleg untuk tidak terpengaruh oleh iming-iming pihak tertentu yang akan membantu mereka lolos menjadi anggota DPRD.
"Semua caleg yang tidak terdaftar sebagai caleg yang lolos ke DPRD bisa menanyakan langsung ke KPU Karawang." tandasnya,