Kamis, 4 Juni 2026

Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:09 WIB
Edi Sucipto, Koordinator Saksi Gerindra Dapil 3 Surabaya saat melaporkan Pidana Pemilu di Bawaslu Surabaya (Nawi)
Edi Sucipto, Koordinator Saksi Gerindra Dapil 3 Surabaya saat melaporkan Pidana Pemilu di Bawaslu Surabaya (Nawi)

Kenapa Gerindra menganggap ini 'Pidana Pemilu', menurut Thony karena ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah termasuk pencurian dan manipulasi suara, yang di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 532 disebut pidana dan diancam dengan hukuman pidana bagi yg melakukan dan pihak yg terlibat lainnya.

Meski sudah di pleno di KPU, kata Thony seharusnya kecamatan-kecamatan yang dilaporkan wajib di koreksi ulang karena memang masih ditemukan banyak permasalahan, dan tidak melemparkan tanggung jawab penywlenggara propinsi dan pusat kebanjiran persoalan.

Baca Juga: Berikut Deretan Caleg Terpilih DPRD Surabaya Dapil 2, Kursi PDIP diambil PSI

Hingga saat ini, Thony mengaku ikut mengetahui dan punya banyak bukti. Dan bila terburu-buru di sahkan oleh KPU Surabaya, berarti lembaga KPU dan Bawaslu yang harusnya memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu berintegritas ini justru yg menjadikan bahkan mendukung kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Secara tegas, AH Thony meminta agar Bawaslu bersurat ke KPU agar merekomendasi dilakukan pencermatan ulang untuk kecamatan-kecamatan yang dilaporkan. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB