Kenapa Gerindra menganggap ini 'Pidana Pemilu', menurut Thony karena ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah termasuk pencurian dan manipulasi suara, yang di dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 532 disebut pidana dan diancam dengan hukuman pidana bagi yg melakukan dan pihak yg terlibat lainnya.
Meski sudah di pleno di KPU, kata Thony seharusnya kecamatan-kecamatan yang dilaporkan wajib di koreksi ulang karena memang masih ditemukan banyak permasalahan, dan tidak melemparkan tanggung jawab penywlenggara propinsi dan pusat kebanjiran persoalan.
Baca Juga: Berikut Deretan Caleg Terpilih DPRD Surabaya Dapil 2, Kursi PDIP diambil PSI
Hingga saat ini, Thony mengaku ikut mengetahui dan punya banyak bukti. Dan bila terburu-buru di sahkan oleh KPU Surabaya, berarti lembaga KPU dan Bawaslu yang harusnya memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu berintegritas ini justru yg menjadikan bahkan mendukung kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.
Secara tegas, AH Thony meminta agar Bawaslu bersurat ke KPU agar merekomendasi dilakukan pencermatan ulang untuk kecamatan-kecamatan yang dilaporkan. ***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Surabaya Dapil 1 akan diisi 5 Petahana dan 5 Wajah Baru
Berikut Deretan Caleg Terpilih DPRD Surabaya Dapil 2, Kursi PDIP diambil PSI
Lilik Hendarwati Satu-satunya Perempuan yang lolos di DPRD Jatim Dapil 1, Ini Deretan lengkapnya!
DPR RI dari Dapil Jatim 1: NasDem dapat Jatah, Gerindra 'Rebut' kursi PDIP
MAKI Jatim 'MENCIUM' Manuver Bawaslu Surabaya di Pemilu Jawa Timur