2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.
4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara, PERIKSA apakah ada kerusakan (Jika rusak, dapat meminta ke petugas untuk ditukar)
Baca Juga: Kunci Sukses Anggota KPPS pada Pemilu 2024, Panduan Praktis Penggunaan Sirekap
5. Kemudian pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
6. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
7. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024. ***
Artikel Terkait
Kampanye Akbar Terakhir, Relawan SIBER 'Serbu' Solo dan Semarang
Ledangan di Pasar Kampung Menur, Tiga Caleg partai nomor 3, kampanye bareng menangkan nomor 3
Abdul Ghoni MN Ingatkan Rakyat Pilih Pemimpin melihat Rekam Jejak
Dorong Partisipasi Aktif Baladewa dan Baladewi Surabaya-Sidoarjo dalam Pemilu, Cak Ulum: Jaga Suara Ahmad Dhani Prasetyo
Masa Kampanye Berakhir, Samuel Tegus Santoso ucap Syukur bersama para Relawan