news

PT Manel Star nekad gunakan galian C ilegal pada proyek APBN Murni TA 2022

Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:48 WIB

Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Proyek peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombölata - Tumula - Faekhuna'a yang berlokasi di Kecamatan Alasa, wilayah Satker pelaksana jalan nasional wilayah III Provinsi Sumatera Utara, diperkirakan pembangunan jalan tersebut tidak tahan lama oleh karena kualitas bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan harapan untuk level jalan nasional.

Hal ini terlihat ketika beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan baru-baru ini, ditemukan bahan material yang dipakai pada pengerasan jalan, memakai bukhö atau sejenis tanah campuran batu kapur yang kadar pasir besinya rendah dan diduga tanpa melalui uji laboratorium, demikian juga sirtu atau batu kerikil bercampur pasir, juga tanpa melalui uji laboratorium atau tanpa melalui tahapan seperti Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) yang mana tahap tersebut adalah tahap untuk menentukan layak atau tidaknya rencana campuran tersebut digunakan.

-


Selain daripada itu, bahan galian C yang diambil di sungai Alasa Desa Mazingö belum mengantongi izin dan masih berada di kawasan hutan lindung.
Hal itu diketahui ketika awak media wawancara dengan Kepala Desa Mazingö, Arman Zalukhu, Selasa (19/07/2022) di kediamannya.

Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa tempat pengambilan bahan material galian C di sungai Alasa Desa Mazingö oleh PT Manel Star tersebut termasuk wilayah hutan lindung, dan sama sekali belum diberitahukan kepada kami selaku pemerintah Desa setempat secara resmi, sehingga mengenai izin ataupun rekomendasi penggalian bahan material tersebut belum ada kami terbitkan, tegas Arman.

Kepala Desa Mazingö berharap agar secepatnya pihak penegak hukum segera menghentikan kegiatan galian C tersebut karna dampak negatif nya sangat besar, baik pada lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun pada jalan yang dilalui oleh kendaraan pengangkut bahan material jadi rusak parah, ujar Kades.

-


Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Selamat Sitorus sebagai Manager Pelaksana kegiatan, Rabu (20/07/2022), via selular ia mengatakan bahwa area tempat pengambilan material galian C tersebut termasuk wilayah hutan produksi.

“Sepengetahuan kami, itu termasuk wilayah hutan produksi, sementara mengenai izin itu dialihkan ke Pusat, dan setelah April kemarin baru diserahkan ke Provinsi kembali, dan kini sedang menunggu Perda Provinsi, dan kami sudah bermohon di Medan agar pekerjaan penggalian material tetap berlanjut dan tidak mungkin kita stop karena ini adalah Diskresi pak Presiden. Nanti kalau izin sudah keluar, kami segera beritahu “, ujar Selamat Sitorus.

Dari pantauan awak media dilapangan, salah seorang masyarakat menerangkan bahwa harga sirtu atau batu krikil campur pasir dibeli kepada masyarakat pemilik lahan hanya Rp 75.000/Dump truk.

Editor : Iz

Tags

Terkini