news

Peningkatan Struktur Jalan Yang Bersumber Dari APBN Murni, Gunakan Bahan Galian C Ilegal

Kamis, 21 Juli 2022 | 09:19 WIB

Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Kali ini masyarakat Kabupaten Nias Utara mendapat bantuan pembangunan struktural jalan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Murni, salah satunya proyek pembangunan jalan tersebut adalah pembangunan struktural jalan Laehuwa, Ombölata, Tumula, Faekhuna'a berlokasi di Kecamatan Alasa, dengan nilai anggaran Rp 32.365.449.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), yang dikerjakan oleh PT Manel Star.

Guna memenuhi kebutuhan Material pada Pembangunan Peningkatan Struktur Jalan tersebut, pihak rekanan mulai menghalalkan segala cara dengan mengambil bahan galian C di Sungai Alasa Desa Mazingö Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara tanpa mengantongi Surat Izin.

-


Kepala Desa Muzöi Arman Zalukhu saat wawancara dengan wartawan media nasional nawacitapost dikediamannya, pada Selasa (19/07/2022).

Kepada awak media ia menjelaskan bahwa pengambilan bahan material di sungai Alasa Desa Mazingö, sama sekali belum diberitahukan kepada kami secara resmi, sehingga mengenai izin ataupun rekomendasi penggalian bahan material tersebut belum ada kami terbitkan, tegas Arman.

Ditambahkan Kades Mazingö " sebenarnya kegiatan penggalian material di sungai itu sudah lama dilakukan akhir-akhir ini, dan sudah mulai berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu jalan yang dilalui mobil Dump truk pengangkut bahan, sudah mulai rusak dan juga dapat mempengaruhi lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) karna wilayah tersebut masih wilayah kawasan hutan lindung", ujarnya.

Sementara itu, ketika awak media konfirmasi kepada Selamat Sitorus sebagai Manager Pelaksana kegiatan, ia mengatakan bahwa area tempat pengambilan material galian C tersebut termasuk wilayah hutan produksi.

-


"Sepengetahuan kami, itu termasuk wilayah hutan produksi, sementara mengenai izin itu dialihkan ke Pusat, dan setelah April kemarin baru diserahkan ke Provinsi kembali, dan kini sedang menunggu Perda Provinsi, dan kami sudah bermohon di Medan agar pekerjaan penggalian material tetap berlanjut dan tidak mungkin kita stop karena ini adalah Diskresi pak Presiden. Nanti kalau izin sudah keluar, kami segera beritahu ", ujar Selamat Sitorus.

Hasil Investigasi Awak media di lapangan pada Selasa (19/07/2022) terlihat bahan material yang dipakai rekanan untuk pengerasan badan jalan adalah Bukhö dan Sirtu yang termasuk Golongan Galian C, diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Nias Utara, maupun izin dari pemerintah Desa setempat.

Salah seorang masyarakat yang mengaku pemilik lahan menjelaskan bahwa pengambilan material disungai Alasa Desa Mazingö sudah berlangsung lama.
" sejak dimulainya proyek pembangunan struktural jalan dari APBN, dan diperkirakan sudah mencapai 300 mobil Dump truk, dengan harga setiap Dumptruknya Rp 75.000. Dan terkait pemilik alat beratnya yang kami tahu adalah Ama Dodi Zega ", terang masyarakat setempat.

Editor : Iz

Tags

Terkini