news

Lapas Kelas IIB Sukabumi Sosialisasikan Permenkumham No 7 Tahun 2022 Kepada Warga Binaan

Selasa, 8 Februari 2022 | 11:03 WIB

SUKABUMI, NAWACITAPOST.COM - Sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022 telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard S.P. Silitonga, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Thurman S. M. Hutapea, JFT Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi diikuti seluruh jajaran Pemasyarakatan se-Indonesia secara Virtual pada 03 Februari 2022.


Baca Juga : Asimilasi Rumah Diperpanjang, Lapas Sukabumi Bebaskan 24 Orang Narapidana


-


Menindaklanjuti sosialisasi tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar, langsung turun tangan untuk menyampaikan hasil dari sosialisasi tersebut kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi, di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi, pada Senin 07 Februari 2022.


Dalam sosialisasi Permenkumham No.7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 ini Kepala Lapas Sukabumi didampingi oleh Ka KPLP dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas.


Baca Juga : Tidak Taat Mengikuti Program Pembinaan, 14 Orang Narapidana Dipindah dari Lapas Sukabumi


"Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini harus kami (petugas) sampikan karena ini merupakan Hak bagi kalian (WBP), kami akan memenuhi hak kalian tanpa terkecuali akan tetapi hak tersebut dapat diberikan jika kalian berkelakuan baik, dan taat serta patuh terhadap tata tertib yang ada" ucap Christo dalam sambutannya.


Baca Juga : Lapas Kelas IIB Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022


-


Setelah sambutan Kepala Lapas, Nidal Muamar Fadillah selaku Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas menyampaikan isi dari Permenkumham No. 7 tahun 2022 tersebut yang berisi tantang Penghapusan Justice Collaborator, syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, kepada seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Sukabumi.


Tidak hanya itu sebelum meninggalkan Blok Hunian Kepala Lapas, Ka KPLP dan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas menegaskan dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Sukabumi bahwa seluruh pelayanan yang diberikan bagi warga binaan tidak dipungut biaya apapun atau Gratis.


https://www.youtube.com/watch?v=IVC9Ok-P8Hw&t=603s

Terkini