news

Bangun Sinergitas Antar Instasi, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Bentuk Tim Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur

Jumat, 20 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Labuan Bajo - NAWACITAPOST Di Aula Sekda Kabupaten Manggarai Timur, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyelenggarakan Rapat Pembentukan dan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA). Rapat yang dihadiri oleh beberapa instansi terkait ini dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Manggrai Timur yang diwakili oleh Ir. Boni Hasudungan selaku Sekda Kabupaten Manggarai Timur. Jumat (20/08)



Dalam sambutannya Boni Hasudungan mengatakan bahwa Kabupaten Manggarai Timur menyambut baik adanya Rapat pembentukan Timpora. “Saat ini memang tidak terlalu banyak orang asing yang menetap di Manggarai Timur, tapi sebagai salah satu wilayah destinasi wisata flores, wisata Manggarai Timur membuka peluang-peluang usaha yang dapat menghadirkan investor asing sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi kita semua," ucap Boni

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo dan pengukuhan TIMPORA oleh sekda Kabupaten Manggarai Timur. “Kami berharap dengan dibentuknya TIMPORA, semua pihak dapat berperan aktif dan dapat berkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Manggarai Timur sehingga tugas dan fungsi kita sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan negara dapat terlaksana”. Ucap Jaya Mahendra .

-


Dalam kegiatan ini juga terdapat sesi penyampaian materi terkait keimigrasian dan TIMPORA oleh Christian Prantigo selaku Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo. Dalam penyampaian materi, Christian menjelaskan bahwa TIMPORA adalah tim yang terdiri dari instansi/lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang telah  diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing," Lanjut Christian

“Pengawasan terhadap orang asing yang dimaksud adalah pengawasan sejak orang asing tersebut mengajukan permohonan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia, saat orang asing masuk ke Indonesia, keberadaan serta kegiatan / aktifitas orang asing selama berada di Indonesia sampai dengan kepulangannya ke negara asal atau keluar dari wilayah Indonesia” Jelas Christian Prantigo.

 

Tags

Terkini