BACA JUGA: Megawati Soekarnoputri Bakal Usulkan Puan Maharani atau Ganjar Pranowo, Capres 2024?
“Yang pertama adalah aspek pribadi, kedua adalah aspek pengaruh, ini terkait bagaimana seseorang terpengaruh atau dipengaruhi. Aspek ketiga adalah PUNP ini terkait dengan Pancasila, UUD 1945, dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI dan pemerintahan yang sah,” ungkap Haria Wibisana. Dari 3 aspek tersebut, katanya, terdapat 22 indikator yang dinilai. Aspek PUNP merupakan aspek yang mutlak dan tak bisa dilakukan penyesuaian. Jika dalam tes asesmen ada kekurangan di aspek pribadi dan aspek pengaruh, hal itu masih dapat dibenahi dengan mengikuti diklat. Namun aspek PUNP merupakan hal yang mutlak dan tak bisa dibenahi.
BACA JUGA: Conflict of Interest, Novel Tak Boleh atau Tak Mau Tangani Dugaan Korupsi Sepupunya, Anies Baswedan?
"Aspek pribadi 6 indikator, aspek pengaruh 7 indikator dan PUNP ada 9 indikator. Bagi mereka yang aspek PUNP nya bersih, walaupun aspek pribadi dan pengaruhnya terindikasi negatif, itu masih bisa dilakukan proses melalui diklat. Jadi 51 orang ini ketiga (aspeknya) negatif. Nah yang 24 (pegawai) ini PUMP nya bersih. Nah yang 24 (pegawai) itu masih bisa disertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," akhiri Kepala BKN. Adapun setelah melalui rapat koordinasi, lima lembaga dan Pimpinan KPK sepakat.
Foto : Kepala BKN Bima Haria Wibisana
Kesepakatan tak lain untuk memutuskan 24 pegawai lembaga antirasuah itu masih dapat diangkat menjadi ASN dengan mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan. Keenam lembaga itu yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 51 sisanya tetap dianggap tak memenuhi syarat menjadi ASN dan dinyatakan tidak bisa lagi bergabung bersama KPK. (Ayu Yulia Yang)