news

Dugaan Kasus Anies Baswedan Indikasi Dihambat oleh Personal KPK, Inpres Dibutuhkan

Rabu, 17 Maret 2021 | 20:53 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST – Dugaan kasus Anies Baswedan indikasi dihambat oleh personal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga Inpres (Instruksi Presiden) dibutuhkan. Yakni Inpres tentang Tim Pemburu Koruptor. Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan) Mahfud MD meyakinkan bahwa Tim Pemburu Koruptor segera dibentuk setelah Inpres diterbitkan. Bahkan Komisi III DPR RI mendorong untuk segera direalisasikan penerbitan Inpres. Agar pemberantasan kasus korupsi tidak lagi dianggap tebang pilih.

Foto : Penyidik KPK Novel dan Gubernur Anies

Alhasil, Surat Keputusan Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor hingga kini belum diteken oleh Mahfud MD. "Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ujar Mahfud pada (15/03/2021). Saat ini, Pemerintah Pusat, kata Mahfud, masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang diketuai oleh Wakil Jaksa Agung itu. "SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.

BACA JUGA: Menkumham Yasonna Laoly Sudah Terima Berkas, Moeldoko Ketum Sah Demokrat?

-
Foto : Menkopolhukam Mahfud MD

Sebelumnya pada 2020 silam, Mahfud MD pun pernah mengatakan akan tujuan dibentuknya Tim Pemburu Koruptor. "Keputusan Menkopolhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses. Karena cantelannya itu Inpres. Sekarang Inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam," ucapnya.

-
Foto : Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pun mendesak agar Pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung. Dia tidak bisa membayangkan sebuah otoritas pekerjaan dari Kementerian atau Lembaga tidak bisa jalan hanya karena satu lembaga tidak setuju. Oleh sebab itu, Pemerintah dalam hal ini eksekutif jika serius harus segera menerbitkan SK Tim Pemburu Koruptor. “Mohon segera SK dibentuk dan disampaikan kepada Presiden,” ujarnya pada (17/03/2021).

BACA JUGA: Bungkam Tertatih, Intrik Tersembunyi

Menurut Arsul Sani, peran serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly cukup sentral dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga Tim Pemburu Koruptor bisa jalan. Terutama dalam memburu terpidana koruptor. Bahkan, peran serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kedepannya akan cukup sentral. Terutama mengenai permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara lain yang menyangkut terpidana koruptor.

-
Foto : Menkumham Yasonna

Sementara, Menkumham Yasonna mengatakan. Bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan menyampaikan perihal SK Tim Pemburu Koruptor kepada Menkopolhukam. “Nantinya Bapak Menkopolhukam yang menyampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya. Dia juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung pun berkeinginan demikian. Agar SK Tim Pemburu Koruptor segera diterbitkan. Apalagi, Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir cukup gencar mengejar kasus yang tergolong besar.

-
Foto : Cuitan Dewi Tanjung

Hal itu mengemuka ketika masyarakat mulai meragukan kinerja salah satu personal KPK, Novel Baswedan yang dianggap berusaha menutupi gelapnya APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Demikian pun mencuat saat Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung pun berkoar. “Novel Baswedan apa kabar Kasus Project Gagal Formula E dan anggaran Siluman Pemprov DKI. Kenapa Kau sebagai Penyidik Senior di KPK tidak pernah OTT diPemprov DKI? Apa tugas kau memang sengaja tutup mata sampai Anis Nyapres, Kita liatin aja hukum Allah SWT yg akan mengazab kalian,” cuitnya pada (26/11/2020).

-
Foto : Cuitan Dewi Tanjung

"Karna Si Novel ini bekerja dengan satu Mata akhirnya KASUS ANGGRAAN SILUMAN DAN FORMULA E yg dilakukan Anis Baswedan Gubernur seiman Tidak NAMPAK sama Si Novel Baswedan. Novel OTT nilai korupsi 9,6 milyar yg melibatkan Eddy Prabowo. Bagaimana kabar uang Comitment fee Formula E yg di bayar ikan Pemprov DKI  senilai Rp 560M. Apakah Novel tidak ingin menyelidiki Uang Tersebut? Lalu Anggaran2 Siluman Pemprov DKI. Ooh pasti Novel melindungi Anis ya. Demi ambisi saudaranya yang ingin berkuasa, sebagai penyidik KPK, Novel bekerja tidak Profesional,” cuitannya lagi mengakhiri. (Ayu Yulia Yang)

BACA JUGA: Viral! Tampil Berani Ranty Maria, Aktris Cantik Darah Korea Manado Pernah Tak Naik Kelas

 

Tags

Terkini