BACA JUGA: Sekjend FORNISEL : Kepulauan Nias Darurat Narkoba, Serukan Ormas, LSM dan Instansi Jangan Kendor Berantas
Foto : Kalapas Gunungsitoli Kelas II B Soetopo Berutu
Kepala Lapas Soetopo Berutu pernah mengatakan pada (18/1/2021). “Urutan kedua terbanyak adalah kasus narkoba sebanyak 54 orang,” ujar Kalapas Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Berutu. Dia juga mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah terpidana, salah satunya kasus narkoba. Sementara hal mengejutkan datang dari mantan Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN sekaligus Ketua Umum FORNISEL (Fornisel) Brigjen Pol Drs. Bahagia Dachi, SH, MH. Yang mana kini dia menjabat sebagai analis kebijakan bidang narkotika Bareskrim Polri. Dia menyampaikan pada (04/02/2021) ke Nawacitapost. Bahwa adanya peredaran narkoba di desa yang sangat berkorelasi dengan perputaran uang di desa.
-
“Dengan adanya peredaran narkoba di desa - desa maka diperlukan tindakan pemberantasan dan pencegahan bersama - sama. Tidak hanya aparat penegak hukumnya yang melakukan. Tapi semua stakeholder bahkan termasuk tokoh - tokoh adat, tokoh agama dan karang taruna serta orang tua. Kalau tidak ada pembelinya maka peredaran narkoba akan berkurang atau mungkin bisa berhenti. Harga narkoba yang sangat tinggi akan berdampak pada kehidupan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Jika peredarannya tidak dihentikan atau dicegah, sebaliknya jika tidak bisa dihentikan maka peredaran uang di desa akan sangat tinggi," ungkap Bahagia Dachi.
-
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna pun sangat berkomitmen dalam menangani permasalahan narkoba. Dia pun membangun sinergi kerjasama sampai ke luar negeri. Dia bertemu dengan organisasi yang kedudukannya ada di Swiss. “Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Rutan dan Lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019,” paparnya.
-
Yasonna juga sangat berupaya dalam menangani narkoba. Dia memberikan arahan kepada para jajarannya untuk rehabilitasi bagi pengguna dan tindak hukum secara tegas bagi pengedar dan bandar. Bahkan bagi para jajaran yang terlibat dalam transaksi peredaran narkoba, akan mendapat tindakan hukum yang tegas. Dia pun menyampaikan pula langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia dalam menangani narkoba. “Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi. Dalam kaitan ini harus dicari pendekatan di Indonesia, khususnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba untuk masyarakat Indonesia," tutup Yasonna melalui keterangan tertulis, pada (30/1/2020). (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Ormas Nias Minta, Ditangkap Pengedar Bandar Narkoba di Kepulauan Nias