news

Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes, Kapolres Blitar : Masih Ditemukan Sejumlah Pelanggaran

Kamis, 17 September 2020 | 18:49 WIB
Blitar, Nawacitapost.com – Polres Blitar mengelar Operasi Yustisi Prokes gabungan dari Kodim 0808, Sat Pol PP, BPBD, Dinkes dan Dishub Pemkab Blitar. Ditengarai ada 8 tempat ngopi (cafe) juga 1 kegiatan dibubarkan dalam operasi tersebut. Operasi yang
dilaksanakan mulai sekitar jam 20.00 wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, menyasar cafe, pujasera, tempat nongkrong/keramaian, pertokoan dan kerumunan massa yang melanggar Prokes (terutama tentang pemakaian masker) di wilayah hukum Polres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menuturkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan( Prokes ) ini dilaksanakan, sebagai tindakan pendisiplinan dan penindakan pelanggar Prokes. “Kami sebagai aparat penegak hukum, langsung mengambil tindakan tegas, sesuai dasar aturan yang ada,” tutur AKBP Fanani, Rabu malam (16/09/2020).

Lanjut AKBP Fanani, tindakan tegas yang dilakukan dalam Operasi Yustisi Prokes ini mulai dari tilang tindak pidana ringan (tipiring), pembubaran kegiatan pengumpulan massa dan menutup pusat keramaian atau pengumpulan massa yang melanggar Prokes.

Baca Juga : Bupati Blitar Launching Tim Covid Hunter, Tegakkan Prokes Covid-19

“Bahkan kami tidak segan, akan menutup seterusnya cafe, tempat nongkrong, tempat makan yang masih ada kerumunan dan tidak menyediakan fasilitas Prokes seperti tempat cuci tangan dan menjaga jarak,” jelasnya.

Tindakan tegas yang dilakukan dalam Kegiatan Operasi Yustisi ini sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.

Dalam operasi semalam, ada 8 cafe dan tempat makan yang terbukti melanggar Prokes langsung ditutup dengan Police Line. Adapun lokasinya cafe dan tempat makan tersebut tersebar di 4 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.

AKBP Fanani Juga mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi itu terdapat 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, juga mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol dengan tidak menjaga jarak. Operasi Yustisi Prokes ini akan terus digelar setiap hari pagi dan malam, untuk menindak dan menegakkan penerapan Prokes di seluruh wilayah hukum Polres Blitar.

“Tindakan tegas akan langsung dilakukan, termasuk pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi bahkan bisa ditutup,” pungkasnya. (fm)

Terkini